Dituding Paksa Paskibraka Lepas Jilbab, Kepala BPIP Buka Suara

- Redaksi

Thursday, 15 August 2024 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Paskibraka yang akan bertugas di HUT RI (Dok. Ist)

Potret Paskibraka yang akan bertugas di HUT RI (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Kepala Badan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, memberikan klarifikasi terkait isu bahwa anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 tidak mengenakan jilbab.

Menurut Yudian, para anggota Paskibraka perempuan secara sukarela mengikuti aturan mengenai pakaian yang berlaku.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka di IKN

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BPIP memahami aspirasi masyarakat, BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibra putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskribaka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” kata Yudian dalam jumpa pers di IKN Nusantara, seperti dalam siaran live CNN Indonesia TV, Rabu (14/8)

Baca Juga :  Tragedi Outing Class di Pantai Drini: 13 Siswa SMPN 7 Mojokerto Tenggelam, 4 Masih dalam Proses Pencarian

Yudian menjelaskan bahwa anggota Paskibraka perempuan hanya diminta untuk tidak mengenakan jilbab pada saat pengukuhan dan upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79 di IKN. Di luar acara tersebut, mereka bebas memilih untuk mengenakan jilbab.

“Dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja. Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” katanya.

Isu ini muncul setelah diketahui bahwa tidak ada anggota Paskibraka 2024 yang mengenakan jilbab selama acara resmi tersebut.

Baca Juga :  Oppo Rilis Reno13 Series 5G di Indonesia, Bisa Foto Bawah Air dan Punya Fitur AI Canggih

Situasi ini menjadi perhatian publik, termasuk anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, yang meminta klarifikasi dari BPIP mengenai dugaan adanya larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka.

Andre mengatakan bahwa kewenangan mengelola Paskibraka telah dipindahkan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke BPIP sejak tahun 2022.

“Tadi sudah mengonfirmasi kepada Menpora ternyata tahun 2022 kewenangan Kemenpora soal mengurus Paskibraka itu tidak lagi di Kemenpora, sudah diminta pindah ke BPIP. Jadi terus terang Kemenpora maupun Pak Jokowi nggak tahu-menahu soal jilbab ini,” kata Andre Rosiade kepada wartawan, Rabu (14/8).

Oleh karena itu, baik Kemenpora maupun Presiden Joko Widodo tidak mengetahui tentang isu jilbab ini.

Baca Juga :  Jelang Konser Coldplay, Ribuan Massa Melakukan Demo Minta Dibatalkan

Sementara itu, Menpora Dito Ariotedjo juga menegaskan bahwa kewenangan terkait Paskibraka kini ada di tangan BPIP. Pihaknya masih menunggu klarifikasi dari BPIP mengenai polemik ini.

“Sejak 2022 Paskibraka full ditarik ke BPIP, Kemenpora sama sekali tidak ada kewenangan. Terkait isu tersebut saat ini kami sedang menelusuri ke BPIP dan menunggu klarifikasinya,” ujar Dito.

Baca Juga: Jelang HUT RI, Megawati dapat Undangan Upacara di IKN

Dalam foto-foto pengukuhan yang diunggah di akun Instagram Presiden Jokowi, terlihat bahwa tidak ada anggota Paskibraka yang mengenakan jilbab, termasuk anggota perempuan dari Aceh yang secara umum diwajibkan mengenakan jilbab.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Berita Terbaru