Dituding Paksa Paskibraka Lepas Jilbab, Kepala BPIP Buka Suara

- Redaksi

Thursday, 15 August 2024 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Paskibraka yang akan bertugas di HUT RI (Dok. Ist)

Potret Paskibraka yang akan bertugas di HUT RI (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Kepala Badan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, memberikan klarifikasi terkait isu bahwa anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 tidak mengenakan jilbab.

Menurut Yudian, para anggota Paskibraka perempuan secara sukarela mengikuti aturan mengenai pakaian yang berlaku.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka di IKN

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BPIP memahami aspirasi masyarakat, BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibra putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskribaka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” kata Yudian dalam jumpa pers di IKN Nusantara, seperti dalam siaran live CNN Indonesia TV, Rabu (14/8)

Baca Juga :  Jelang Akhir Jabatannya, Jokowi Minta Maaf

Yudian menjelaskan bahwa anggota Paskibraka perempuan hanya diminta untuk tidak mengenakan jilbab pada saat pengukuhan dan upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79 di IKN. Di luar acara tersebut, mereka bebas memilih untuk mengenakan jilbab.

“Dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja. Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” katanya.

Isu ini muncul setelah diketahui bahwa tidak ada anggota Paskibraka 2024 yang mengenakan jilbab selama acara resmi tersebut.

Baca Juga :  Dianggap Tidak Pandai Bicara dan Emosian, Begini Tanggapan Prabowo

Situasi ini menjadi perhatian publik, termasuk anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, yang meminta klarifikasi dari BPIP mengenai dugaan adanya larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka.

Andre mengatakan bahwa kewenangan mengelola Paskibraka telah dipindahkan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke BPIP sejak tahun 2022.

“Tadi sudah mengonfirmasi kepada Menpora ternyata tahun 2022 kewenangan Kemenpora soal mengurus Paskibraka itu tidak lagi di Kemenpora, sudah diminta pindah ke BPIP. Jadi terus terang Kemenpora maupun Pak Jokowi nggak tahu-menahu soal jilbab ini,” kata Andre Rosiade kepada wartawan, Rabu (14/8).

Oleh karena itu, baik Kemenpora maupun Presiden Joko Widodo tidak mengetahui tentang isu jilbab ini.

Baca Juga :  Maverick Vinales Dominasi Free Practice 2 MotoGP Barcelona 2024, Jorge Martin dan Bagnaia Tertinggal

Sementara itu, Menpora Dito Ariotedjo juga menegaskan bahwa kewenangan terkait Paskibraka kini ada di tangan BPIP. Pihaknya masih menunggu klarifikasi dari BPIP mengenai polemik ini.

“Sejak 2022 Paskibraka full ditarik ke BPIP, Kemenpora sama sekali tidak ada kewenangan. Terkait isu tersebut saat ini kami sedang menelusuri ke BPIP dan menunggu klarifikasinya,” ujar Dito.

Baca Juga: Jelang HUT RI, Megawati dapat Undangan Upacara di IKN

Dalam foto-foto pengukuhan yang diunggah di akun Instagram Presiden Jokowi, terlihat bahwa tidak ada anggota Paskibraka yang mengenakan jilbab, termasuk anggota perempuan dari Aceh yang secara umum diwajibkan mengenakan jilbab.

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 11:00 WIB

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru