Buruh Turun ke Jalan: Desak DPR dan KPU Tindaklanjuti Putusan MK

- Redaksi

Thursday, 22 August 2024 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh (Dok. Ist)

Ilustrasi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Hari ini, Kamis (22 Agustus 2024), buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Aksi ini akan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan diikuti sekitar 2.000 peserta.

Baca Juga: PAN dan Demokrat Usul RK OTW Jakarta? Begini Faktanya!

Dalam surat Partai Buruh yang ditandatangani oleh Presiden Said Iqbal dan Sekjen Ferri Nuzarli, buruh menuntut agar DPR tidak menolak atau mengubah Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka juga meminta KPU untuk mengeluarkan Peraturan KPU sesuai dengan keputusan MK tersebut paling lambat pada 23 Agustus.

Sebelumnya, pada Selasa (20 Agustus 2024), buruh juga mengadakan demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, yang menyoroti isu omnibus law UU Cipta Kerja dan keputusan MK mengenai UU Pilkada.

Baca Juga :  3 Pasutri di Gresik Diringkus Polisi Usai Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menegaskan bahwa mereka mendesak DPR untuk tidak mengubah keputusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Ferri menambahkan bahwa mereka telah mengajak mahasiswa dan pemuda untuk bergabung dalam aksi hari ini untuk memastikan keputusan MK tidak diubah atau dipertentangkan oleh DPR.

Baca Juga: Demosi Adalah : Pengertian dan Penyebabnya

“Kami akan lawan apabila keputusan MK ini diubah, atau digoyang, atau diganggu. Kami akan kawal terus keputusan ini, sampai kiamat pun kami akan perang,” katanya.

Berita Terkait

Kenapa Panas Sekali Akhir-Akhir Ini? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Apakah Palestina Sudah Merdeka? Status Terkini 2025
Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda
4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum
Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 19 October 2025 - 17:01 WIB

Kenapa Panas Sekali Akhir-Akhir Ini? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Saturday, 18 October 2025 - 17:45 WIB

Apakah Palestina Sudah Merdeka? Status Terkini 2025

Friday, 17 October 2025 - 16:53 WIB

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda

Thursday, 16 October 2025 - 14:09 WIB

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Berita Terbaru

Cara buat QRIS untuk bisnis

Teknologi

Panduan Lengkap: Cara Buat QRIS untuk Bisnis Anda

Sunday, 19 Oct 2025 - 11:39 WIB

Benarkah Louis van Gaal Akan Melatih Timnas Indonesia

Olahraga

Benarkah Louis van Gaal Akan Melatih Timnas Indonesia?

Sunday, 19 Oct 2025 - 10:40 WIB