Buruh Turun ke Jalan: Desak DPR dan KPU Tindaklanjuti Putusan MK

- Redaksi

Thursday, 22 August 2024 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh (Dok. Ist)

Ilustrasi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Hari ini, Kamis (22 Agustus 2024), buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Aksi ini akan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan diikuti sekitar 2.000 peserta.

Baca Juga: PAN dan Demokrat Usul RK OTW Jakarta? Begini Faktanya!

Dalam surat Partai Buruh yang ditandatangani oleh Presiden Said Iqbal dan Sekjen Ferri Nuzarli, buruh menuntut agar DPR tidak menolak atau mengubah Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka juga meminta KPU untuk mengeluarkan Peraturan KPU sesuai dengan keputusan MK tersebut paling lambat pada 23 Agustus.

Sebelumnya, pada Selasa (20 Agustus 2024), buruh juga mengadakan demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, yang menyoroti isu omnibus law UU Cipta Kerja dan keputusan MK mengenai UU Pilkada.

Baca Juga :  Samsung Rilis Galaxy A16 dan Tab A9 Kids Edition dengan Aksesoris PAW Patrol, Aman dan Seru untuk Anak!

Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menegaskan bahwa mereka mendesak DPR untuk tidak mengubah keputusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Ferri menambahkan bahwa mereka telah mengajak mahasiswa dan pemuda untuk bergabung dalam aksi hari ini untuk memastikan keputusan MK tidak diubah atau dipertentangkan oleh DPR.

Baca Juga: Demosi Adalah : Pengertian dan Penyebabnya

“Kami akan lawan apabila keputusan MK ini diubah, atau digoyang, atau diganggu. Kami akan kawal terus keputusan ini, sampai kiamat pun kami akan perang,” katanya.

Berita Terkait

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Berita Terbaru