KPU Utamakan Konsultasi dengan DPR untuk Sesuaikan Aturan Pilkada 2024 dengan Putusan MK

- Redaksi

Friday, 23 August 2024 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU soal putusan Pilkada 2024 (Dok. Ist)

KPU soal putusan Pilkada 2024 (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan mengutamakan konsultasi dengan DPR RI untuk menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024.

Langkah ini diambil setelah MK mengeluarkan keputusan tentang ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.

Baca Juga: Pemerintah Hormati Keputusan MK Meski Ada Perbedaan dengan RUU Pilkada

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa KPU telah mengirimkan surat kepada DPR RI pada 21 Agustus 2024 sebagai langkah awal untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah.

“Kenapa ini kami lakukan? Kami punya pengalaman, dulu ada Putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses pilpres, Putusan Nomor 90, yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut, tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kami dinyatakan salah, dan diberi peringatan keras dan terakhir,” kata Afifuddin.

Baca Juga :  Puluhan Emak-emak di Bondowoso Tertipu Arisan Lebaran Bodong, Pelaku Diduga Kabur ke Malaysia

Tujuannya adalah untuk memastikan semua aturan sesuai dengan keputusan MK sebelum pendaftaran calon dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27 sampai 29 Agustus 2024, Selasa, jadi kami berusaha berkomunikasi dan mengomunikasikan, termasuk sudah menyiapkan draf,” jelasnya.

Afifuddin mengungkapkan bahwa KPU ingin menghindari kesalahan yang pernah terjadi sebelumnya.

Pada masa lalu, KPU pernah mendapat teguran dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak melakukan konsultasi yang diperlukan.

Putusan MK yang terbaru menyatakan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD masih bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah.

Ambang batas pencalonan akan dihitung berdasarkan perolehan suara partai politik di daerah tersebut, dengan persentase antara 6,5 hingga 10 persen.

Baca Juga :  Petani Tembakau di Temanggung Gigit Jari karena Serapan Pabrikan Rokok Berhenti

Selain itu, MK juga mengubah ketentuan usia calon kepala daerah. Usia calon dihitung sejak penetapan pasangan calon, sesuai dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baca Juga: Rapat Paripurna RUU Pilkada Ditunda: Strategi DPR Meredam Kemarahan Publik?

Dengan langkah-langkah ini, KPU berharap proses pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 bisa berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.

Berita Terkait

Kenapa KKB Tidak Diberantas? Menguak Alasan Kompleks di Balik Konflik Papua
Kenapa Andre Taulany Cerai? Ternyata Karena Alasan ini Komedian Kondang Itu Berpisah!
Video Wanita Bercadar Mesum di Tempat Umum Bersama Pria Tersebar di Sosmed
VIRAL! Video 21 Detik Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Jadi Sorotan, Banyak Diburu oleh Netizen!
Kenapa Purbaya Digantikan? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menteri Keuangan
Penyebab Maudy Ayunda Dihujat: Kontroversi Konten Mindfulness dan Cap Tone Deaf
Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan
Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi Lengkap BMKG

Berita Terkait

Wednesday, 16 September 2026 - 14:25 WIB

Kenapa KKB Tidak Diberantas? Menguak Alasan Kompleks di Balik Konflik Papua

Wednesday, 16 September 2026 - 10:53 WIB

Kenapa Andre Taulany Cerai? Ternyata Karena Alasan ini Komedian Kondang Itu Berpisah!

Wednesday, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Video Wanita Bercadar Mesum di Tempat Umum Bersama Pria Tersebar di Sosmed

Wednesday, 16 September 2026 - 09:49 WIB

VIRAL! Video 21 Detik Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Jadi Sorotan, Banyak Diburu oleh Netizen!

Tuesday, 15 September 2026 - 10:20 WIB

Kenapa Purbaya Digantikan? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menteri Keuangan

Berita Terbaru