Dikira Demam, Pegawai Perindo Solo Tewas dianiaya Suami

- Redaksi

Saturday, 24 August 2024 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pembunuhan karyawan Perindo Solo 
(Dok. Ist)

Pelaku Pembunuhan karyawan Perindo Solo (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Seorang pegawai perempuan di kantor DPD Perindo Solo dengan inisial VH (42) meninggal dunia, diduga akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya berinisial AS (47).

Adik korban, Yudha (36), mengungkapkan bahwa pelaku sempat memberikan alasan bahwa korban sebelumnya mengalami demam.

Menurut Yudha, kakaknya baru menikah pada 27 Juli lalu dan meninggal dunia pada Minggu (18/8) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertama kali dikabari, alasannya dibawa rumah sakit karena panas tinggi. Tapi saat saya lihat di kamar jenazah, wajah (VH) lebam semua. Saya berpikiran ada yang ganjil,” ujarnya.

Yudha segera menuju rumah sakit setelah mendapat kabar tersebut. Di sana, dia bertemu dengan AS yang kemudian membawanya ke kamar jenazah untuk melihat tubuh korban.

Baca Juga :  Dirjen Perhubungan Udara Sebut Kondisi Kecelakaan SAM Air Hancur Lebur

“Cerita awalnya, saya dikabari Senin (19/8) pagi, sekitar jam 02.00 dini hari, kondisi sudah meninggal. Padahal meninggalnya Minggu jam 11 malam,” kata Yudha kepada wartawan di TPU Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, dilansir detikJateng, Jumat (23/8/2024).

AS akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya pada Kamis (22/8) sore. Wakapolresta Solo, AKBP Catur Cahyono, menyatakan bahwa penangkapan tersebut berjalan lancar tanpa perlawanan dari pelaku.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB