Tiga Buruh Tani di Ngawi Diamankan Polisi Usai Curi Kayu Jati

- Redaksi

Friday, 17 May 2024 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Butuh tani yang diduga mencuri kayu jati (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idTiga buruh tani di Ngawi, yaitu Lanianto (39), Ahmad Senen (45), dan Ngatiuo (43) melakukan pencurian kayu jati di hutan Perhutani. 

Mereka diketahui juga sebagai residivis di kasus serupa. Warga Desa Selopuro Kecamatan Pitu berhasil menahan ketiga pelaku pada Senin (14/4) sekitar pukul 17.30 WIB dan Polisi menyita 22 batang kayu jati yang mereka ambil dari hutan untuk dijual.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil ungkap kasus tersebut, kita berhasil mengamankan 3 orang tersangka illegal logging. Mereka semua buruh tani. Kita menyita sejumlah barang bukti di antaranya 22 batang kayu jati,” Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono kepada wartawan, Kamis (16/5). 

Baca Juga :  Gunakan Modus Kredit Fiktif, 2 Pegawai Bank di Cianjur Korupsi hingga Rp 3,1 Miliar

Baca Juga:

Unik, Maling di Pondok Aren Kembalikan Motor Curian Ke Korban Melalui Ekspedisi

Setelah melakukan penangkapan, Polisi mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pencurian kayu jati karena faktor ekonomi. 

“Kita amankan para pelaku yang mengaku alasan ekonomi ini tindak illegal logging tepatnya berada di RPH Ngantepan BKPH Getas petak 82b-2 dan di jalan dekat sawah masuk Dusun Ngambong Desa./Kecamatan Pitu,” jelas Argo.

Mereka mengakui mencuri lagi demi bisa memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Selain kayu jati, Polisi juga menyita satu unit sepeda dan dua mesin potong kayu yang digunakan ketiga pelaku.

Ketiga pelaku yang merupakan residivis di kasus yang sama kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Baca Juga :  Kunjungan Khofifah ke Sentra Tas Anyam Ponorogo: Dorong Kreativitas Lokal

Baca Juga:

Minimarket di Probolinggo Jadi Sasaran Rampok, 1 Karyawan Terluka

Mereka akan dijerat pasal 82 ayat (1) huruf c dan pasal 83 (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UURI Nomer 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang sebelumnya diubah dalam pasal 37 angka 12 dan angka 13 UURI nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.

Berita Terkait

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang
Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh

Berita Terkait

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:36 WIB

7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB