Dipanggil KPU Berulangkali, Dharma Pongreun Memilih Absen!

- Redaksi

Friday, 30 August 2024 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharma Pongrekun
(Dok. Ist)

Dharma Pongrekun (Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Dharma Pongrekun, seorang calon gubernur Jakarta jalur independen, telah mengungkapkan alasan tidak memenuhi panggilan Bawaslu untuk klarifikasi dugaan pencatutan NIK.

Dia menyatakan bahwa dia sedang menjalani terapi di luar kota dan Kun Wardana sedang sibuk mengurus persyaratan untuk mendaftar sebagai calon gubernur Jakarta.

“Soal ketidakhadiran, kami punya alasan dimana beliau mengurus persyaratan yang cukup banyak dengan waktu yang sempit kami harus bolak balik ke pengadilan,” kata Dharma di Kantor KPU Jakarta, Kamis (29/8) malam.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sendiri sempat bermasalah, jadi saya sempat terapi dua hari di Bandung sehingga tidak ada maksud lain dan itu lah fakta yang terjadi,” pengakuannya.
Dharma juga menyatakan bahwa dia telah menyerahkan proses hukum terkait dugaan pencatutan kepada tim hukum untuk ditangani.
“Kalau soal urusan hukum nanti kami serahkan kepada tim hukum untuk mendiskusikannya,” ujarnya

Baca Juga :  Persebaya vs PSS Sleman: Duel Sengit di Pekan Pertama Liga 1 2024/2025

Sebelumnya, Dharma-Kun telah dipanggil dua kali oleh Gakkumdu DKI Jakarta untuk klarifikasi terkait dugaan pencatutan NIK sebagai syarat dukungan.

Baru-baru ini, Bawaslu menyatakan bahwa Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak terbukti mencatut NIK dalam pendaftaran calon perseorangan.

“Bahwa berdasarkan analisis yang telah dilakukan Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta, dapat disimpulkan bahwa perbuatan terlapo yang telah dilaporkan oleh pelapor dinilai belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016,” bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Hal itu dijelaskan dalam dokumen laporan terbaru yang dikeluarkan oleh Bawaslu DKI Jakarta.

Meskipun demikian, dugaan pelanggaran hukum terhadap UU Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE masih belum terbukti dan Bawaslu telah menyerahkan hal itu ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Malang, Jasad Bayi Perempuan ditemukan di Pinggir Sungai Tebet

Pelanggaran tersebut diancam dengan sanksi penjara 36 bulan hingga 72 bulan serta denda Rp36 juta hingga Rp72 juta sesuai dengan Pasal 185A UU Pilkada

Berita Terkait

Cara Cek Hasil Seleksi PT KAI: Panduan Lengkap dan Akurat
Pendaftaran PAPK TNI 2025: Jalur Menjadi Perwira bagi Lulusan Perguruan Tinggi
Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah
Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terkait

Saturday, 20 September 2025 - 16:44 WIB

Cara Cek Hasil Seleksi PT KAI: Panduan Lengkap dan Akurat

Saturday, 20 September 2025 - 16:38 WIB

Pendaftaran PAPK TNI 2025: Jalur Menjadi Perwira bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Thursday, 18 September 2025 - 16:56 WIB

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Berita Terbaru

Cara Cek Hasil Seleksi PT KA

Berita

Cara Cek Hasil Seleksi PT KAI: Panduan Lengkap dan Akurat

Saturday, 20 Sep 2025 - 16:44 WIB

Cara Mengatasi Gusi Bengkak

Lifestyle

5 Cara Mengatasi Gusi Bengkak dan Penyebabnya

Saturday, 20 Sep 2025 - 16:27 WIB

Cara Menghilangkan Bau Kaki

Lifestyle

5 Cara Menghilangkan Bau Kaki, Ikuti Langkah-langkah Berikut!

Friday, 19 Sep 2025 - 17:25 WIB