Tragedi di Jalan TPH Sofyan Kenawas: Pelajar Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Maut

- Redaksi

Saturday, 31 August 2024 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sebuah kecelakaan lalu lintas yang tragis terjadi di Jalan TPH Sofyan Kenawas, Gandus, Palembang, Sumatera Selatan.

Aparat Kepolisian Palembang mengungkapkan kronologi kejadian yang menewaskan seorang pelajar, Sherin, yang menjadi penumpang sepeda motor.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan dari Kanit Lantas Polrestabes Palembang, Iptu Arsikakum, kecelakaan ini disebabkan oleh serangkaian insiden yang melibatkan beberapa kendaraan.

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa kecelakaan bermula saat sepeda motor dengan nomor plat BG 4407 JBI yang ditumpangi oleh Sherin dan Dewi,

sesama pelajar dan warga Kota Palembang, melaju dari arah simpang Sungai Lacak menuju simpang raider Kota Palembang.

Sepeda motor tersebut melintas di jalan tersebut sekitar pukul 08:00 WIB. Di tengah perjalanan, sebuah mobil Pajero tiba-tiba menyerempet sepeda motor tersebut.

Insiden ini menyebabkan pengendara sepeda motor kehilangan keseimbangan, sehingga sepeda motor terjatuh.

Baca Juga :  Relokasi Rempang Tidak Perlu Dipaksakan, Muhammad Rudi Memberi Mandat Anak Buahnya

Usai kejadian itu, mobil Pajero yang terlibat dalam kecelakaan tidak berhenti di lokasi kejadian.

Sopir mobil Pajero tersebut melarikan diri bersama kendaraannya.

Menurut Iptu Arsikakum, pihak kepolisian saat ini masih melakukan upaya untuk mengidentifikasi mobil dan pengemudi Pajero tersebut, karena plat nomor kendaraan yang menyerempet sepeda motor itu belum diketahui.

Akibat dari serempetan tersebut, kedua penumpang sepeda motor terjatuh ke aspal. Sherin, penumpang yang berada di belakang, terlempar ke arah berlawanan dari posisi jatuhnya sepeda motor.

Pada saat bersamaan, sebuah dump truck atau truk jungkit dengan plat nomor BG 8469 IB yang melaju dari arah berlawanan tidak dapat menghindar dan melindas kepala Sherin.

Kejadian ini mengakibatkan Sherin meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah di bagian kepala.

Identitas pengemudi dump truck tersebut telah diketahui pihak kepolisian. Pengemudi bernama Indra Yusuf, seorang warga Kecamatan Sako, Kota Palembang.

Baca Juga :  Pavel Durov di bebaskan Bersyarat

Indra Yusuf saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk dimintai keterangan terkait kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa ini.

Dewi, yang merupakan pengemudi sepeda motor, mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuhnya, seperti tangan dan kaki.

Meskipun luka yang dialami Dewi tidak begitu serius, kejadian ini tentu saja meninggalkan trauma mendalam baginya, karena harus menyaksikan langsung sahabatnya meninggal dunia di depan matanya.

Pihak kepolisian setempat juga telah menghubungi keluarga Sherin untuk menyampaikan kabar duka ini.

Selain itu, petugas dari Polrestabes Palembang mengamankan lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) guna mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut terkait insiden ini.

Sementara itu, kepolisian masih mencari informasi tambahan mengenai mobil Pajero yang melarikan diri.

Mereka mengimbau kepada masyarakat yang mungkin menyaksikan kecelakaan tersebut atau memiliki informasi terkait mobil Pajero untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Baca Juga :  Titiek Soeharto Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Penolakannya Rujuk dengan Prabowo: Karena Kita Gak Pernah…

Dukungan masyarakat dalam memberikan informasi dianggap sangat penting untuk membantu proses penyelidikan ini agar pelaku yang melarikan diri dapat segera ditemukan dan dimintai pertanggungjawaban.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan di jalan raya dan tanggung jawab setiap pengemudi.

Aparat kepolisian juga mengingatkan kepada semua pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Tragedi yang menimpa Sherin dan Dewi menunjukkan betapa fatalnya kecelakaan di jalan raya dan bagaimana pentingnya semua pengemudi bertindak dengan hati-hati dan bertanggung jawab.

Kecelakaan ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, dan mereka berjanji akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah dalam insiden ini.

Sementara itu, masyarakat setempat berharap agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, serta meminta pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan di jalan-jalan yang rawan kecelakaan.***

Berita Terkait

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!
Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton
BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya
Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya
Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!

Berita Terkait

Tuesday, 8 July 2025 - 11:00 WIB

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:31 WIB

Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:20 WIB

Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton

Saturday, 5 July 2025 - 22:51 WIB

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Saturday, 5 July 2025 - 21:51 WIB

Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Berita Terbaru

Sound Horeg Haram

Berita

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 Jul 2025 - 11:00 WIB