KPK Panggil Putra Eks Menteri Pertanian Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan X-Ray di Kementerian Pertanian

- Redaksi

Wednesday, 4 September 2024 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kemal Redindo Syahrul Putra, putra dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL),

pada hari Rabu untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perangkat pemindai x-ray di Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan atas proyek pengadaan alat tersebut yang diduga mengandung unsur korupsi dalam pelaksanaannya pada tahun anggaran 2021.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pihak KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap KRSP di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat x-ray di Kementerian Pertanian.

KPK juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah KRSP telah hadir memenuhi panggilan tersebut atau informasi spesifik lainnya yang akan dikonfirmasi selama pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Konfirmasi Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lesti Kejora

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan perangkat x-ray tersebut.

Pada tanggal 12 Agustus 2024, KPK resmi memulai atau melaksanakan penyidikan terhadap pengadaan x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer yang dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian pada Kementerian Pertanian.

Akan tetapi, hingga saat ini, KPK masih belum memberikan detail lebih lanjut mengenai nilai proyek, jenis tindak pidana korupsi yang dilakukan, ataupun pasal yang akan dikenakan dalam penyidikan tersebut.

Walaupun belum ada penjelasan detail, KPK telah memastikan bahwa penyidik dari lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga :  MUI Haramkan Kurma Hasil Produksi Israel

Pihak KPK menyebutkan bahwa meskipun jumlah dan identitas tersangka belum bisa diungkapkan, pihaknya telah memperoleh informasi bahwa sudah ada tersangka yang terkait dengan kasus tersebut.

Dalam rangka mendukung penyidikan yang sedang berjalan, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan pencegahan keluar negeri selama enam bulan terhadap enam warga negara Indonesia yang diduga terkait dengan kasus ini.

Keenam orang tersebut masing-masing berinisial CS, WH, IP, MB, SUD, dan juga RF. Pencegahan ini dilakukan agar mereka tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia selama masa penyidikan berlangsung.

KPK menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang tersebut diberlakukan karena mereka dianggap memiliki keterangan yang sangat penting dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  Mantan Sekdes Sukaresik Diduga Korupsi Dana Desa, Benarkah untuk Judi Online?

Oleh karena itu, kehadiran mereka di Indonesia diharapkan agar mereka dapat segera memenuhi panggilan penyidik kapan saja dibutuhkan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat x-ray ini merupakan salah satu upaya KPK untuk mengungkap adanya praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Hingga kini, penyidikan masih terus berlanjut dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat serta mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.

KPK juga berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk terus mengawal proses hukum ini agar keadilan dapat ditegakkan dan kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dapat diberantas hingga tuntas.***

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB