Baru Bebas 6 Jam dari Lapas Malang, Dua Jambret Kembali Diamankan Polisi

- Redaksi

Tuesday, 14 May 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambret yang baru saja keluar dari tahanan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idDua orang jambret berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota setelah berhasil merampas handphone dari seorang gadis di Jalan Benteng Pancasila. 

Selain itu, satu dari kedua pelaku tersebut baru saja bebas dari Lapas Malang enam jam sebelumnya karena kasus pencurian. 

Baca Juga:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pulang dari Acara Lamaran, Emak-emak di Probolinggo Jadi Korban Penjambretan

Pelaku bernama AS, 23 tahun, melakukan aksinya bersama rekannya AL, 25 tahun, yang berasal dari Rungkut, Surabaya.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 11 Mei 2024 sekitar pukul 17:00 WIB. Korban bernama KAV, 20 tahun, sedang mengendarai sepeda motor menuju sebuah toko tas sambil mencari lokasi dengan menggunakan Google Maps. 

Baca Juga :  Tertipu Trading, Pria di Pondok Gede Kehilangan Uang Milyaran Rupiah

“Tersangka AS jam 11 siang bebas dari LP Malang, jam 17.00 menjambret di Kota Mojokerto,” terang Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyonokepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin (13/5).

“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandasnya.

AS dan AL yang sedang membonceng menggunakan sepeda motor Honda Scoopy memboncengi dari belakang dan menjambret handphone milik korban. 

Dalam aksinya, AS dan AL berhasil membuat korban kehilangan uang sejumlah Rp6 juta.

Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota cepat bertindak dan berhasil menangkap kedua pelaku. 

Baca Juga:

Dramatis, Pria Ini Rela Dipenjara Demi Nikahi LC

Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah handphone milik korban, sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi kejahatan. 

Baca Juga :  Mayat Telanjang ditemukan di Situ Gunung, Ini Hasil Otopsinya!

Rupanya, AS sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali di kota Malang, Surabaya, dan Mojokerto. Sedangkan AL melakukan aksi jambret dua kali di Surabaya dan Sidoarjo.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Terungkap! Jejak Kelam KDRT Ibu Tiri Nizam Syafei yang Sempat Damai Kini Berujung Maut
Heboh! Link Video Ibu Kost Halmahera Diduga Ibu Kost Rudapaksa Anak Kos Viral Dicari-Cari, Benarkah Videonya Asli? Select 81 more words to run Humanizer.
Viral! Video Chindo Adidas Bikin Netizen Heboh, Link Full HD-nya Bikin Kaget!
Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!
Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?
Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4
Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?
Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

Berita Terkait

Wednesday, 25 February 2026 - 12:15 WIB

Terungkap! Jejak Kelam KDRT Ibu Tiri Nizam Syafei yang Sempat Damai Kini Berujung Maut

Wednesday, 25 February 2026 - 12:12 WIB

Heboh! Link Video Ibu Kost Halmahera Diduga Ibu Kost Rudapaksa Anak Kos Viral Dicari-Cari, Benarkah Videonya Asli? Select 81 more words to run Humanizer.

Wednesday, 25 February 2026 - 12:01 WIB

Viral! Video Chindo Adidas Bikin Netizen Heboh, Link Full HD-nya Bikin Kaget!

Tuesday, 24 February 2026 - 12:06 WIB

Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!

Tuesday, 24 February 2026 - 09:51 WIB

Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?

Berita Terbaru

Bisnis Takjil Modal Kecil

Bisnis

22 Bisnis Takjil Modal Kecil: Peluang Cuan di Bulan Ramadhan

Wednesday, 25 Feb 2026 - 13:21 WIB