Cara Daftar Barcode Pertalite Mobil Hanya dengan Beberapa Langkah

- Redaksi

Tuesday, 8 October 2024 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Daftar Barcode Pertalite Mobil

Cara Daftar Barcode Pertalite Mobil

SwaraWarta.co.id – Cara daftar barcode Pertalite mobil, bisa kamu ikuti dengan mudah. Hal itu dengan kebijakan pemerintah mengenai penyaluran BBM bersubsidi, termasuk Pertalite, terus mengalami perubahan.

Salah satu yang terbaru adalah adanya kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan barcode khusus untuk pembelian Pertalite.

Hal ini bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan mengurangi antrian panjang di SPBU.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelebihan Menggunakan Barcode Pertalite

Dengan mendaftar dan memiliki barcode, Anda akan:

  • Memudahkan Proses Pembelian: Transaksi pembelian Pertalite menjadi lebih cepat dan efisien.
  • Memastikan Ketersediaan: Anda dapat mengetahui ketersediaan Pertalite di SPBU terdekat.
  • Mendukung Program Pemerintah: Berkontribusi dalam penyaluran BBM bersubsidi yang lebih adil.
Baca Juga :  Sering Dilakukan Setelah Sholat Tarawih, Begini Tata Cara Sholat Witir

Cara Daftar Barcode Pertalite Mobil

Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mendaftar barcode Pertalite, yaitu:

  1. Melalui Website MyPertamina:
    • Kunjungi website resmi subsiditepat.mypertamina.id.
    • Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, STNK, dan foto kendaraan.
    • Ikuti petunjuk pendaftaran yang tertera di website.
    • Isi data diri dengan benar dan lengkap.
    • Unggah dokumen yang dibutuhkan.
    • Submit permohonan pendaftaran.
  2. Melalui Aplikasi MyPertamina:
    • Unduh aplikasi MyPertamina di App Store atau Google Play Store.
    • Daftar akun dan lengkapi profil Anda.
    • Pilih menu pendaftaran barcode Pertalite.
    • Ikuti petunjuk dalam aplikasi dan unggah dokumen yang diperlukan.
  3. Melalui SPBU:
    • Kunjungi SPBU Pertamina terdekat.
    • Minta bantuan petugas untuk melakukan pendaftaran.
    • Siapkan dokumen yang diperlukan.
    • Petugas akan membantu Anda dalam proses pendaftaran.
Baca Juga :  Isi Khutbah Terakhir Nabi Muhamad Shalallahu Alaihi Wa Salam

Dokumen yang Dibutuhkan

  • KTP: Pastikan KTP Anda masih berlaku.
  • STNK: STNK yang sesuai dengan kendaraan yang akan didaftarkan.
  • Foto Kendaraan: Foto kendaraan dari berbagai sudut.
  • Dokumen Pendukung: Dokumen pendukung lainnya yang mungkin diperlukan, seperti surat kuasa jika pendaftaran dilakukan oleh orang lain.

Penting untuk Diingat

  • Waktu Proses: Proses pendaftaran mungkin memakan waktu beberapa hari.
  • Pembaruan Data: Pastikan data Anda selalu update, terutama jika ada perubahan pada kendaraan atau alamat.
  • Ketersediaan di SPBU: Tidak semua SPBU sudah dilengkapi dengan fasilitas untuk pemindaian barcode.

Mendaftarkan barcode Pertalite adalah langkah yang penting untuk memastikan ketersediaan BBM bersubsidi bagi yang berhak. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat dengan mudah melakukan pendaftaran dan menikmati kemudahan dalam membeli Pertalite.

Baca Juga :  Rekayasa Lalu Lintas di Bali untuk Menghindari Kemacetan saat Nataru

Disclaimer: Informasi di atas dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru, silakan kunjungi website resmi MyPertamina atau hubungi call center Pertamina.

 

Berita Terkait

Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi
KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!
Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi
Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!
Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?
Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

Berita Terkait

Monday, 2 November 2026 - 12:00 WIB

Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi

Monday, 2 November 2026 - 09:56 WIB

KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!

Sunday, 1 November 2026 - 11:10 WIB

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi

Sunday, 1 November 2026 - 09:45 WIB

Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!

Berita Terbaru