Panduan Tata Tertib dan Aturan Berpakaian untuk SKD CPNS 2024

- Redaksi

Thursday, 24 October 2024 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 diharapkan untuk mematuhi tata tertib dan aturan berpakaian yang telah ditetapkan.

Hal ini penting untuk menciptakan suasana ujian yang tertib dan profesional. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, bolehkah perempuan menggunakan celana saat mengikuti tes SKD 2024?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta SKD diwajibkan mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan bersepatu.

ASelain itu, mereka juga harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Instansi.

Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa larangan berpakaian, termasuk mengenakan kaus, celana jeans, dan sandal saat mengikuti ujian.

Ini menunjukkan pentingnya menjaga penampilan agar sesuai dengan etika dan tata krama yang berlaku di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga :  Nilai Ambang Batas CPNS 2024: Tips Memenuhi Passing Grade SKD

Aturan Pakaian bagi Perempuan saat SKD CPNS 2024

Jadi, apakah perempuan diperbolehkan mengenakan celana saat SKD 2024? Jawabannya adalah ya, perempuan diperbolehkan untuk memakai celana.

Namun, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:

1. Celana harus panjang:

Pastikan celana yang dikenakan adalah model panjang, bukan pendek.

2. Celana bukan jeans:

Peserta dilarang menggunakan celana jeans, sehingga alternatif yang lebih sesuai adalah celana berbahan kain yang formal.

3. Celana berwarna gelap:

Pilihlah celana yang memiliki warna gelap, seperti hitam atau navy, untuk menjaga kesan formal dan sopan.

Ketentuan Pakaian SKD CPNS 2024 Berdasarkan Kategori

Berikut adalah panduan berpakaian yang dibagi ke dalam beberapa kategori:

Baca Juga :  Virgoun ditangkap, Ibu dan Sang Kakak Buka Suara

1. Pakaian untuk Perempuan Tidak Berjilbab

– Kemeja:

Lengan panjang, berwarna putih polos tanpa corak.

– Celana/Rok:

Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).

– Sepatu:

Tertutup berwarna hitam.

– Ikat Pinggang:

Tidak diperkenankan menggunakan ikat pinggang.

2. Pakaian untuk Perempuan Berjilbab

– Kemeja:

Lengan panjang, berwarna putih polos tanpa corak.

– Celana/Rok:

Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).

– Jilbab:

Berwarna hitam.

– Ikat Pinggang:

Tidak diperkenankan menggunakan ikat pinggang.

3. Pakaian untuk Laki-laki

– Kemeja:

Lengan panjang, berwarna putih polos tanpa corak.

– Celana:

Panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans).

– Sepatu:

Tertutup berwarna hitam.

– Ikat Pinggang:

Tidak diperkenankan menggunakan ikat pinggang.

Baca Juga :  Cara Membuat Akun SSCASN: Panduan Lengkap untuk Calon ASN

Larangan dalam Berpakaian Saat SKD CPNS

Selain aturan yang telah ditetapkan, terdapat beberapa larangan yang harus diperhatikan oleh peserta SKD CPNS. Peserta tidak boleh mengenakan:

– Pakaian berbahan kaus, jeans, atau legging.
– Sandal atau sepatu olahraga.
– Topi, kacamata hitam, atau atribut lain yang tidak relevan dengan pelaksanaan ujian.

Dengan mematuhi tata tertib dan aturan berpakaian yang telah ditetapkan, peserta diharapkan dapat menunjukkan sikap profesional dan keseriusan dalam mengikuti seleksi.

Selain itu, kepatuhan terhadap peraturan ini juga mencerminkan komitmen peserta dalam menjalani proses menjadi Pegawai Negeri Sipil yang profesional.

Bagi calon peserta, penting untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin, termasuk dalam hal penampilan, agar dapat memberikan kesan positif di hadapan panitia seleksi.***

Berita Terkait

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?
Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!
Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!
Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!
3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN
Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!
VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

Berita Terkait

Monday, 27 July 2026 - 15:53 WIB

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026

Sunday, 26 July 2026 - 14:22 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?

Saturday, 25 July 2026 - 10:55 WIB

Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!

Saturday, 25 July 2026 - 10:44 WIB

Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!

Saturday, 25 July 2026 - 06:32 WIB

Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!

Berita Terbaru