Kejagung Temukan Uang Hampir 1 T dan Emas 51 KG di Rumah Zarof Ricar

- Redaksi

Saturday, 26 October 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung sita uang dan emas di rumah Zarof Ricar
(Dok. Ist)

Kejagung sita uang dan emas di rumah Zarof Ricar (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, tidak hanya berusaha menyuap tiga hakim yang menangani kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, tetapi juga mencoba memberikan suap kepada hakim di Mahkamah Agung melalui perantara bernama Zarof Ricar.

“Hari Rabu (23/10), kami keluarkan surat penangkapan, tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makannya kami ikuti, kami kejar ke Bali,” jelas Qohar.

Menurut Qohar, penangkapan Zarof berawal dari deteksi keberadaannya di Bali, yang kemudian memicu pihak penyidik untuk melakukan pengejaran cepat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zarof ditangkap pada hari Kamis dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk pemeriksaan.

Baca Juga :  Kisah Mistis dan Mitos Seputar Gunung Gede Pangrango

Pada Jumat pagi, ia diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Kejaksaan Agung, dan sore harinya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” jelas Qohat.

Sebelum status tersangka ditetapkan, penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk rumah di Senayan yang merupakan milik Zarof.

“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hamper Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hamper 51 kilogram,” ucap Qohar

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti uang tunai hampir mencapai Rp 1 triliun dalam berbagai mata uang, terdiri dari Rp 5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

Baca Juga :  Dapat Panggilan dari Prabowo sebagai Calon Menteri, Ini Sosok Veronica Tan

Uang dan emas yang disita diduga merupakan hasil dari pengurusan perkara selama Zarof bekerja di Mahkamah Agung, termasuk kasus kasasi Ronald Tannur.

Qohar juga menyampaikan bahwa Zarof mengakui telah menerima sejumlah uang terkait kongkalikong di MA dan mengungkapkan bahwa praktik tersebut sudah dilakukannya lebih dari 10 tahun.

Berita Terkait

Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!
Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya
VIRAL! Investor SPPG Geruduk Kantor BGN, Imbas Evaluasi Program MBG
Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!
Diskon Tiket Kapal 50 Persen, Penumpang Pelni Melonjak Jelang Libur Sekolah
Penjualan Ritel Mei 2025 Diperkirakan Turun Tipis, Tapi Masih Tumbuh Dibanding Tahun Lalu
1 Dzulhijjah 2025 Jatuh pada Tanggal Berapa?
Asap Hitam dari Kapel Sistina, Paus Baru Belum Terpilih

Berita Terkait

Friday, 12 June 2026 - 09:56 WIB

Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!

Wednesday, 10 June 2026 - 09:48 WIB

Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya

Tuesday, 9 June 2026 - 10:42 WIB

VIRAL! Investor SPPG Geruduk Kantor BGN, Imbas Evaluasi Program MBG

Wednesday, 3 June 2026 - 11:24 WIB

Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!

Monday, 16 June 2025 - 09:46 WIB

Diskon Tiket Kapal 50 Persen, Penumpang Pelni Melonjak Jelang Libur Sekolah

Berita Terbaru