Isu Bulog Jadi Badan Otonom Makin Menyebar, Begini Tanggapan Erick Thohir

- Redaksi

Friday, 8 November 2024 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Menteri BUMN Erick Thohir mendukung wacana untuk menjadikan Perum Bulog sebagai badan otonom yang langsung berada di bawah Presiden.

Erick menyampaikan bahwa di Komisi DPR, rencana ini sedang dibahas, dan ia setuju dengan gagasan tersebut.

Menurut Erick, perubahan ini akan mendukung program besar Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai swasembada pangan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai badan otonom, Bulog akan lebih mampu mengendalikan harga pangan, yang selama ini sulit dilakukan dalam bentuk Perum (Perusahaan Umum).

“Saya juga dengar (tentang) Bulog itu, ada di Komisi di DPR katanya sudah mulai menggodok itu jadi badan dan saya setuju,” ujar Erick di Jakarta, Kamis.

Baca Juga :  Keluarga Manja Mooy Bantah Tudingan Minta Mahad Rp250 Juta Terhadap Pratu Andi Tembaru

Jika Bulog menjadi badan otonom, Bulog juga akan mendapatkan dana dari negara untuk menjalankan operasi pasar, bukan lagi bergantung pada pinjaman bank Himbara yang memiliki bunga dan mencapai Rp30 triliun.

“Kalau pinjam Himbara, ada bunganya, kalau negara hadir, beda. Itu keberpihakan negara untuk rakyat, sesuai dengan visi daripada Bapak Prabowo swasembada pangan secepatnya,” katanya.

Dengan adanya dukungan negara, Bulog akan lebih mudah menjalankan program untuk rakyat, sesuai visi Presiden Prabowo.

Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog, Wahyu Suparyono, mengungkapkan bahwa Bulog memang direncanakan untuk beralih menjadi badan otonom dan tidak lagi berada di bawah Kementerian BUMN.

Dengan status baru ini, Bulog akan beroperasi langsung di bawah Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres), mirip dengan Badan Gizi Nasional.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB