Polda Metro Jaya Grebek Rumah Industri Narkoba

- Redaksi

Monday, 29 April 2024 - 03:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penggrebekan home industri narkoba jenis tembakau di Bogor
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis yang diproduksi di rumah industri di perumahan elit di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Awalnya, kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang pengiriman paket narkoba melalui ojek online di Tangerang Selatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap seorang pemesan narkoba bernama G yang kemudian akan mengedar narkoba yang dipesannya. 

“Kita mengamankan baik ojek online-nya bersama satu orang inisial B. Dan dilakukan pengecekan barang bukti yang kita amankan ada di Direktorat narkoba Polda Metro Jaya berupa ADB-PINACA atau cannaboid atau narkotika golongan I,” kata Hengki kepada wartawan, Minggu (28/4/2024).

Baca Juga :  Naas, Bus SMK Lingga Kencana Depok Kecelakaan di Subang

“Dari B yang akan membawa paket tersebut setelah diserahkan ojek itu akan diberikan kepada salah seorang lagi tepatnya di Serpong di daerah tepatnya di dekat pom bensin, SPBU. Di sana kita mengamankan G sebagai pembeli atau pemesan barang. Yang nantinya akan diedarkan oleh G kepada para konsumen,” jelasnya.

BACA JUGA: Artis Rio Reifan Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Begini Faktanya!

“Kita mengamankan barang bukti yang ada di depan ini. Ada 13 bungkus dengan aluminium foil, ini serbuk bahan bahan bersama ada 3 jeriken itu liquid bahan-bahan untuk diracik menjadi PINACA atau terkenal sekarang tembakau sintetis,” imbuhnya

Selanjutnya, tim polisi melakukan pengembangan lebih lanjut dan menemukan bahwa narkoba tembakau sintetis diproduksi di sebuah rumah di perumahan mewah di kawasan Sentul. 

Baca Juga :  Sikap "Mencla-Mencle" PDIP Soal Kenaikan PPN Dikritik Golkar

BACA JUGA: Terungkap, Ini Kronologi Remaja yang Tewas Usai dibawa Ngamar Pria Dewasa

“Kita selain mengamankan berbagai macam sarana yang digunakan untuk mencetak atau membuat racikan yang nantinya menjadi tembakau sintetis dengan bahan-bahan yang ada, kita mengamankan 2 tersangka atau 2 pelaku inisial S dan H,” tuturnya.

Saat ini semua pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh polisi di Mapolda Metro Jaya.

Berita Terkait

Penyelidikan Tambang Nikel Raja Ampat Masih Berlangsung, Polri Minta Waktu
KPK Sita Aset Milik Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi, 4 Tersangka Ditangkap dan 3 DPO
KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ustadz Khalid Basalamah
Iran Siap Fasilitasi Kepulangan WNI ke Indonesia
Iran Menolak Gagasan Perdamaian yang Digaungkan Donald Trump
MPP Medan Sediakan Balai Nikah Gratis, Warga Bisa Menikah Tanpa Biaya
Warga Pulau Enggano Terisolasi, Harga Pisang Anjlok Akibat Pelabuhan Dangkal

Berita Terkait

Tuesday, 24 June 2025 - 16:27 WIB

Penyelidikan Tambang Nikel Raja Ampat Masih Berlangsung, Polri Minta Waktu

Tuesday, 24 June 2025 - 14:38 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi, 4 Tersangka Ditangkap dan 3 DPO

Tuesday, 24 June 2025 - 14:10 WIB

KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Ustadz Khalid Basalamah

Tuesday, 24 June 2025 - 13:57 WIB

Iran Siap Fasilitasi Kepulangan WNI ke Indonesia

Tuesday, 24 June 2025 - 13:50 WIB

Iran Menolak Gagasan Perdamaian yang Digaungkan Donald Trump

Berita Terbaru

Lifestyle

7 Camilan Sehat yang Bikin Otak Tetap Cerdas

Tuesday, 24 Jun 2025 - 16:30 WIB

Aplikasi LinkedIn (Dok. Ist)

Teknologi

LinkedIn: Fitur AI Penulisan Resume Belum Banyak Digunakan

Tuesday, 24 Jun 2025 - 16:23 WIB

Babymonster (Dok. Ist)

Entertainment

Babymonster Rilis Lagu Baru “Hot Sauce” Awal Juli, Tanpa Rami

Tuesday, 24 Jun 2025 - 16:17 WIB

cara menghilangkan garis merah di Word

Teknologi

4 Cara Menghilangkan Garis Merah di Word: Panduan Lengkap!

Tuesday, 24 Jun 2025 - 15:22 WIB