Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

- Redaksi

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong 
(Dok. Ist)

Tom Lembong (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengungkapkan bahwa ia tidak memperoleh penjelasan yang jelas dari jaksa penyidik terkait dugaan korupsi dalam impor gula yang menimpanya.

Pernyataan ini disampaikan Lembong saat memberikan keterangan secara daring dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/11).

“Pada waktu ditetapkan sebagai tersangka, dijelaskan tidak kenapa Anda sebagai tersangka? Apa masalahnya?” tanya kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak, tidak dijelaskan apa masalahnya. Hanya disebutkan sesuai KUHAP dan keputusan pimpinan saya ditetapkan sebagai tersangka,” jawab Tom Lembong.

Lembong yang sebelumnya juga dikenal sebagai Co-captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), mengaku sangat terkejut ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Video Syur Mirip Azizah Salsha Viral di Tengah Isu Perselingkuhan, Ini Faktanya!

“Sudah pasti (shock),” kata Tom Lembong.

“Pada waktu peristiwa itu Anda dikasih kesempatan untuk pilih penasihat hukum sendiri?” tanya kuasa hukum.

“Karena bapak tidak memiliki penasihat hukum, maka kami memiliki penasihat hukum untuk mendampingi Anda,” tutur Tom Lembong menirukan ucapan jaksa penyidik.

Pada sidang ini, jaksa dari Kejaksaan Agung tidak mengajukan pertanyaan apapun kepada Lembong, karena mereka menilai kehadirannya bukan sebagai saksi dalam proses tersebut.

Lembong kembali menyampaikan versi kronologi terkait penyidikan yang ia alami, sebagaimana yang telah dituangkan dalam surat yang sebelumnya ia kirimkan.

Dalam surat itu, Lembong menyebutkan 12 poin yang pada intinya mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Baca Juga :  Polres Sragen Tangkap 2 Orang Pengedar Narkoba

Lembong bersama CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), menjadi bagian dari penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2016.

Menurut Kejaksaan Agung, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar. Lembong dan CS telah ditahan sejak 29 Oktober lalu untuk masa penahanan pertama selama 20 hari setelah menjalani pemeriksaan.

Dalam upaya untuk membela diri, Lembong mengajukan praperadilan untuk menguji prosedur yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Ia berpendapat bahwa penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah dan melanggar prosedur hukum acara (KUHAP).

Lembong juga menegaskan bahwa apa yang ia lakukan selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan seharusnya dipandang sebagai ranah hukum administrasi negara, bukan tindakan pidana.

Berita Terkait

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!
Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton
BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya
Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya
Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!

Berita Terkait

Tuesday, 8 July 2025 - 11:00 WIB

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:31 WIB

Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:20 WIB

Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton

Saturday, 5 July 2025 - 22:51 WIB

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Saturday, 5 July 2025 - 21:51 WIB

Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Berita Terbaru

Sound Horeg Haram

Berita

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 Jul 2025 - 11:00 WIB