Verifikasi Administrasi Kependudukan Warga Kolong Tol Angke Menjelang Relokasi

- Redaksi

Monday, 25 November 2024 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Menurut informasi yang beredar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil Jakarta Barat tengah melakukan verifikasi data kependudukan terhadap lebih dari 550 warga yang selama ini tinggal di bawah kolong Tol Angke, kawasan Jelambar Baru, Grogol Petamburan.

Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi kependudukan mereka sebagai bagian dari proses relokasi menuju rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang telah disiapkan oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Barat, Gentina Arifin, menjelaskan bahwa verifikasi ini menyasar tiga kategori warga, yakni mereka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta,

warga dengan KTP luar DKI, serta mereka yang belum terdaftar dengan Nomor Induk Keluarga (NIK).

Baca Juga :  Terungkap Ini Motif Maling Pocong di Ponorogo

Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan data kependudukan warga yang akan direlokasi agar tercatat dengan jelas di administrasi kependudukan.

“Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap warga yang akan dipindahkan tercatat dengan benar, baik yang terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta maupun luar DKI, bahkan bagi yang belum memiliki NIK,” ujar Gentina Arifin.

Verifikasi ini terkait dengan program relokasi yang dijadwalkan berlangsung pada awal Desember 2024, yang mengharuskan warga kolong tol untuk meninggalkan tempat tinggal mereka.

Selama proses ini, warga diminta untuk mengurus berbagai dokumen administratif di Kantor Kelurahan Jelambar Baru, Grogol Petamburan.

Antrean panjang terlihat di depan kantor kelurahan tersebut sejak pagi, di mana mereka membawa berbagai dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan administrasi relokasi.

Baca Juga :  Anggota Polres Ponorogo Dipecat karena Masalah Disiplin Tugas

Sebagai bagian dari kebijakan ini, pihak Kecamatan Grogol Petamburan telah mengusulkan agar warga yang memiliki KTP luar DKI diberikan KTP DKI untuk mempermudah proses administrasi mereka.

Namun, menurut Gentina, usulan ini masih dalam pembahasan di tingkat Wali Kota Jakarta Barat.

Sampai saat ini, rencana relokasi ini terus dibahas secara matang, termasuk pengaturan administratif terkait pembuatan KTP bagi warga kolong tol yang memiliki KTP luar DKI.

Gentina menyebutkan bahwa pembahasan ini masih berlangsung, dan keputusan akhir akan bergantung pada pertimbangan Wali Kota Jakarta Barat.

Selain itu, Gentina juga mengungkapkan bahwa 227 keluarga yang terdiri dari lebih dari 550 jiwa akan dipindahkan ke sejumlah rumah susun sederhana sewa yang sudah dipersiapkan pemerintah.

Baca Juga :  Jurnalis Muda Dibunuh Oknum TNI AL , Keluarga Harap Keadilan

Relokasi ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan tempat tinggal yang lebih layak dan aman bagi warga yang selama ini tinggal di kawasan yang tidak sesuai dengan standar hunian yang memadai.

Warga yang akan direlokasi berharap proses ini berjalan lancar, karena mereka harus mengosongkan Kolong Tol Angke per 1 Desember 2024.

Sementara itu, petugas dari Dukcapil Jakarta Barat terus melakukan verifikasi data untuk memastikan bahwa setiap warga mendapatkan haknya dalam administrasi kependudukan.

Dengan adanya verifikasi ini, diharapkan semua warga yang terdaftar dapat segera diproses untuk relokasi dengan administrasi yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan.***

Berita Terkait

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?
Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang
Ini Penyebab Aplikasi JMO Tidak Bisa Dibuka dan Cara Ampuh Mengatasinya

Berita Terkait

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Tuesday, 29 July 2025 - 10:06 WIB

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Tuesday, 29 July 2025 - 09:53 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Tuesday, 29 July 2025 - 08:50 WIB

Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam

Monday, 28 July 2025 - 12:00 WIB

Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?

Berita Terbaru

Mengapa Pancasila Disebut sebagai Ideologi

Pendidikan

Mengapa Pancasila Disebut sebagai Ideologi? Memahami Fondasi Bangsa

Thursday, 31 Jul 2025 - 10:30 WIB