Quick Count Pilkada Jatim: Khofifah-Emil Memimpin, Risma-Zahrul di Posisi Kedua

- Redaksi

Wednesday, 27 November 2024 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id -Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, unggul dalam hasil hitung cepat atau quick count Pilkada Jawa Timur 2024.

Berdasarkan data dari lembaga survei Charta Politika per pukul 15.48 WIB, Rabu (27/11), pasangan ini memperoleh 57,86 persen suara setelah 66,67 persen suara masuk.

Di posisi kedua, pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta, meraih 33,75 persen suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim, hanya mendapatkan 8,39 persen suara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pilkada serentak 2024 ini diikuti oleh beberapa lembaga survei, termasuk Charta Politika Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Lembaga Survei Indonesia (LSI), dan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).

Baca Juga :  Anak Didik Coach Nova Menang Telak 13-0 atas Klub Coach Justin, Persiapan Piala Asia U-17 2025 Dimulai

Setiap lembaga menyajikan hasil hitung cepat untuk berbagai daerah:

  1. Indikator Politik: Menyajikan data untuk Pilgub Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
  2. Charta Politika: Menampilkan hasil quick count untuk Pilgub Jakarta, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
  3. LSI: Memantau Pilgub Jakarta, Sumatera Selatan, dan Jawa Tengah.
  4. SMRC: Merilis hasil untuk Pilgub Jakarta dan Jawa Tengah.

Perlu diingat, hasil resmi Pilkada 2024 baru akan diumumkan setelah proses rekapitulasi suara berjenjang selesai.

Rekapitulasi ini diperkirakan memakan waktu sekitar 19 hari setelah hari pencoblosan pada 16 Desember 2024.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru