Unik, Pengantin di Ponorogo Gunakan Motor CBR sebagai Mahar

- Redaksi

Sunday, 21 April 2024 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penyerahan maskawin berupa motor CBR
(Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id– Pernikahan kembali menjadi sorotan ketika mempelai wanita, Puji Lestari yang berasal dari Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, menerima mahar yang sangat istimewa. 

Wanita berusia 25 tahun ini menerima sebuah motor CBR sebagai mahar pernikahan dari suaminya, Andik Wigianto (27), warga Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upacara pernikahan mereka diadakan di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. Setelah ijab kabul, motor CBR berwarna merah itu diserahkan oleh mempelai pria, yang menjadi perhatian utama dalam acara tersebut. 

BACA JUGA: Terungkap, Ini Pelaku Penipuan Mahar Daun Kering yang Hendak Pinang Janda 3 Anak

Baca Juga :  Perempuan di Karangasem Kepergok Curi Tas, Begini Kronologi Lengkapnya!

“Iya, ada lagi mahar unik. Kali ini motor CBR,” ungkap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sawoo, Meky Hasan Tachtarudin, Sabtu (20/4/2024),

Mempelai pria mengatakan bahwa pemberian motor CBR sebagai mahar dirundingkan bersama dan merupakan kesepakatan kedua belah pihak. 

Meskipun alasan pasti di balik pilihan tersebut tidak diungkapkan, namun kedua belah pihak dikabarkan senang dengan pilihan motor yang unik dan menarik tersebut. 

“Waktu rapak kemarin saya tanyakan. Dan mereka sepakat,” kata Meky.

BACA JUGA: Unik, Pengantin di Ponorogo Gunakan Beras Sebagai Mahar Pernikahan

Saat rapat, keluarga mempelai wanita sempat menanyakan apakah motor CBR benar-benar diberikan atau tidak. 

“Jawabannya, ini saèstu saya berikan. Kalau istri saya tidak mengijinkan menaikinya ya tidak saya naiki (benar saya memberikan. Jika istri tidak mengijinkan ya tidak saya naiki),” tegas Meky menirukan jawaban mempelai pria

Baca Juga :  Pak RT di Jakarta Timur Jadi Korban Penyerangan Gerombolan Pembalap Liar

Penjelasan diberikan oleh pihak mempelai pria bahwa dalam tradisi tersebut, tidak ada kewajiban bagi mempelai perempuan untuk menggunakan mahar tersebut.

“Yang terpenting adalah pemberian dan kesepakatan dari kedua belah pihak. Jika mempelai perempuan memberikan izin, mempelai pria dapat menggunakan motor tersebut,” pungkasnya

Berita Terkait

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah
Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 16:56 WIB

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Pengumuman Olimpiade Madrasah Indonesia

Berita

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 Sep 2025 - 16:56 WIB

Langkah-Langkah Cek BSU dengan NIK

Berita

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Thursday, 18 Sep 2025 - 11:04 WIB

Huawei Pura 80 Pro

Teknologi

Huawei Pura 80 Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

Thursday, 18 Sep 2025 - 10:23 WIB