Terciduk Akan Kubur Mayat Bayi, Sejoli di Sumedang Terancam 9 Tahun Penjara

- Redaksi

Thursday, 18 April 2024 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi yang digunakan tersangka untuk mengubur bayi (Dok. Ist).

SwaraWarta.co.id – Akhir-akhir ini, ada berita tentang sepasang kekasih bernama AM (22) dan MAM (22) yang tertangkap basah sedang akan menguburkan mayat bayi hasil dari hubungan mereka yang tidak sah di lahan kosong di Jatinangor. 

Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan mengenakan Pasal 341 dan/atau 342 KUHP atas mereka. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf pesan singkat, Kamis (18/4). 

Pasal 341 mengatakan bahwa seseorang yang sengaja membunuh bayinya akan dihukum penjara tujuh tahun atau bahkan lebih. 

Baca Juga:

Polisi Ungkap Tempat Aborsi Janin di Jakarta Utara yang Raih Rp 200 Juta selama 2 Bulan

Baca Juga :  Dikabarkan Dekat dengan El Rumi, Ini Biodata Syifa Hadju hingga Sinetron yang Pernah Dibintanginya!

Sementara Pasal 342 berbicara tentang tindakan seorang ibu yang membunuh anaknya setelah lahir, di mana pidana penjara maksimalnya adalah sembilan tahun.

“Kemudian dilakukan pengecekan lokasi indekos AM dan didapati mayat bayi tersebut berada di kamar mandi ditutupi sudah berlumuran belatung dan dimasukan ke dalam kresek berwarna hitam,” ujar Yusuf

Kedua tersangka tersebut diamankan oleh polisi saat hendak membuat lubang di jalur Cikeruh-Cilayung setelah tempat wisata Jatinangor National Park. 

AM sudah memperlihatkan gejala mencurigakan saat diperiksa, setelah itu MAM muncul dan kondisi pakaian mereka kotor terkena tanah. 

Baca Juga:

Polisi Ungkap Tempat Aborsi Janin di Jakarta Utara yang Raih Rp 200 Juta selama 2 Bulan

Baca Juga :  Polres Mojokerto Layani Penitipan Kendaraan saat Mudik, Begini Faktanya!

Polisi menemukan barang bukti skop dan menerima informasi bahwa keduanya berniat mengubur bayi hasil hubungan gelap mereka yang disimpan di kamar mandi indekos milik AM. 

Setelah pemeriksaan, mayat bayi perempuan ditemukan tertutup belatung di dalam kresek berwarna hitam dan disebut-sebut sudah meninggal 3-4 hari yang lalu.

Pihak berwenang menegaskan bahwa bayi itu merupakan hasil hubungan gelap yang belum diakui oleh orang tua AM, dan bukan hasil dari tindakan aborsi. 

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota di dapati informasi bayi perempuan tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar pernikahan dan tidak mengarah terhadap praktik aborsi namun pihak wanita belum disetujui oleh orang tua untuk menikah,” jelas Yusuf

Baca Juga :  Lempar Anjing Pakai Batu, Seorang Pria ditusuk Tetangga

Bayi perempuan tersebut memiliki berat 3,5 kg dengan tinggi badan 50 cm. Ada luka lebam pada perut, kaki bagian kanan, dan jari tangan. 

Kepala bayi retak dan tali pusat masih menempel. Plasenta hancur dan muka bayi rata. Bayi diperkirakan meninggal dunia antara 4 hingga 5 hari yang lalu.

Berita Terkait

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas
KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1
JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar

Berita Terkait

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Monday, 19 January 2026 - 10:20 WIB

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Saturday, 17 January 2026 - 11:05 WIB

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul

Berita Terbaru

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Lifestyle

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Wednesday, 21 Jan 2026 - 17:05 WIB

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang

Pendidikan

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang? Mari Kita Bahas!

Wednesday, 21 Jan 2026 - 07:00 WIB