Miris! Pergoki Istri Selingkuh, Suami di Jaktim Dianiaya hingga Alami Sejumlah Luka

- Redaksi

Wednesday, 18 December 2024 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kasus tragis terjadi di Jakarta Timur (Jaktim). Seorang suami beranak dua mengalami luka parah setelah terseret mobil istrinya sendiri.

Insiden ini terjadi saat korban menemukan istrinya berselingkuh dengan pria lain di parkiran.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, korban menderita luka patah tulang akibat kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Video yang diunggahnya menunjukkan seorang wanita dan pria berjalan bergandengan tangan sebelum insiden tersebut.

“Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila-gilaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri, naasnya hingga patah kaki di pinggir jalan Jakarta Timur, tidak hanya 1 orang tapi si istri bermain gila-gilaan dengan 2 orang laki laki. (agak ngerih ini sih),” tulis Sahroni pada unggahannya, Senin (17/12/2024).

Baca Juga :  KPK Belum Bawa Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, membenarkan kasus ini dan mengatakan penyidikan sedang berlangsung.

“Terkait dengan kasus yang lagi viral yang diposting oleh salah satu anggota DPR, itu kasus sudah ditahap penyidikan,” kata Nicholas saat dihubungi wartawan.

Surat panggilan telah dikirimkan kepada terlapor, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Intinya perkaranya sudah sampai di tahap penyidikan kami sudah memanggil si terlapor, panggilan pertama pada tahap penyidikan. Namun terlapor belum hadir dan kami hari ini melayangkan juga surat panggilan kedua untuk terlapor. Kalau panggilan kedua tidak hadir juga, maka kita akan lakukan upaya paksa yaitu perintah membawa,” jelasnya.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru