Kontroversi Produk DNA Salmon: Klarifikasi dan Permintaan Maaf dr. Richard Lee

- Redaksi

Wednesday, 18 December 2024 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Seperti telah diberitakan, produk skincare berbasis DNA Salmon milik dr. Richard Lee menjadi sorotan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menariknya dari peredaran.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik ketika dr. Richard hadir sebagai bintang tamu dalam podcast YouTube milik Denny Sumargo, yang diunggah pada 13 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, Denny Sumargo, atau akrab disapa Densu, mempertanyakan keaslian produk tersebut.

Densu mengungkapkan bahwa salah satu karyawannya membeli produk DNA Salmon seharga Rp1,5 juta, tetapi mendapat diskon sehingga hanya membayar Rp700 ribu.

Saat memeriksa produk serupa di platform e-commerce, ia menemukan harga yang jauh lebih murah, yakni sekitar Rp500 ribu.

Baca Juga :  Kampanye di Papua, Gibran Minta Pendukungnya Tidak Jelekkan Paslon Lain

Densu juga menunjukkan bahwa stiker pada kemasan produk dapat dilepas, memperlihatkan logo merek lain di bawahnya.

Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul produk tersebut.

Menanggapi pertanyaan itu, dr. Richard Lee mengakui kesalahannya.

Ia meminta maaf kepada masyarakat atas klaim yang pernah ia buat, di mana ia menyebut DNA Salmon sebagai hasil racikannya.

Dalam klarifikasinya, dr. Richard menjelaskan bahwa produk tersebut sebenarnya adalah skincare asal Korea Selatan bermerek Ribeskin, yang telah dikemas ulang dengan label yang dirancang khusus untuk mereknya.

Ia juga menyatakan bahwa dirinya telah memperbaiki strategi pemasaran produk tersebut dengan menjelaskan asal-usul sebenarnya.

Namun, ia mengakui bahwa video promosi sebelumnya memang mengandung klaim keliru.

Baca Juga :  Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru

Selain itu, dr. Richard menjelaskan bahwa produk DNA Salmon tersebut dilengkapi dengan aplikator berupa jarum-jarum kecil yang digunakan untuk menginjeksikan bahan ke dalam kulit.

Namun, BPOM menemukan bahwa izin edar produk tersebut hanya mencakup penggunaan sebagai kosmetik yang dioleskan, bukan untuk aplikasi menggunakan jarum.

Perbedaan pendapat ini menjadi salah satu alasan produk tersebut akhirnya ditarik dari peredaran.

Produk DNA Salmon sendiri mengandung Polynucleotides (PN), bahan yang awalnya digunakan dalam perawatan kulit di Korea Selatan.

Dr. dr. Yulia Siskawati, Sp.KK, seorang pakar dermatologi, menjelaskan bahwa perawatan ini bertujuan untuk menyembuhkan dan meremajakan kulit.

Injeksi DNA Salmon dianggap sebagai solusi bagi mereka yang ingin memperbaiki kondisi kulit tanpa melakukan prosedur bedah.

Baca Juga :  Richard Lee Tanggapi Isu Mualaf: Fokus pada Karya, Bukan Perdebatan

Menurut dr. Yulia, Polynucleotides membantu mengembalikan kesehatan kulit, memberikan efek peremajaan, dan menciptakan penampilan yang lebih muda.

Meskipun populer di Korea Selatan, metode ini telah berkembang ke berbagai negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pemasaran produk kecantikan, terutama ketika melibatkan metode penggunaan yang berbeda dari izin edar yang diberikan.

Dr. Richard Lee, melalui permintaan maafnya, berjanji untuk lebih berhati-hati dalam memasarkan produknya di masa mendatang.***

Berita Terkait

Tom Bischof membawa energi muda ke lini tengah Bayern Munich
Apakah MBG Akan Dihentikan? Fakta Terbaru Program Makan Bergizi Gratis
Apakah Polres Buka Hari Sabtu? Berikut Ini Jadwal Operasionalnya!
Dua Inovasi Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN Veteran Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDGs di Desa Segorotambak
BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!
BGN Stop Sementara Pembangunan Dapur Baru untuk MBG
Rupiah Tembus Rp18.000: Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 10:06 WIB

Apakah MBG Akan Dihentikan? Fakta Terbaru Program Makan Bergizi Gratis

Saturday, 6 June 2026 - 09:57 WIB

Apakah Polres Buka Hari Sabtu? Berikut Ini Jadwal Operasionalnya!

Friday, 5 June 2026 - 18:00 WIB

Dua Inovasi Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN Veteran Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDGs di Desa Segorotambak

Friday, 5 June 2026 - 09:59 WIB

BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!

Friday, 5 June 2026 - 09:35 WIB

BGN Stop Sementara Pembangunan Dapur Baru untuk MBG

Berita Terbaru

Shin Tae-yong (Dok. Ist)

Olahraga

Shin Tae-yong Merapat ke Persija Jakarta?

Sunday, 7 Jun 2026 - 12:55 WIB