Kejati Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Deretan Barang Ini Berhasil Disita

- Redaksi

Thursday, 19 December 2024 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Geledah Dinas kebudayaan Jakarta
(Dok. Ist)

Kejati Geledah Dinas kebudayaan Jakarta (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idKejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun 2023.

“Melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, selain kantor dinas tersebut, tim penyidik juga menggeledah empat tempat lainnya.

Lokasi yang diperiksa mencakup Kantor Event Organizer GR-Pro di Jakarta Selatan serta tiga rumah tinggal.

Baca Juga :  Kakak Adik Kirim Bayi Hasil Inses Lewat Ojol, Tiba di Masjid dalam Kondisi Tak Bernyawa

Dua rumah berada di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sementara satu lainnya berada di Matraman, Jakarta Timur.

Dalam proses penggeledahan, sejumlah barang elektronik seperti laptop, ponsel, dan komputer turut disita untuk keperluan analisis forensik.

“Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tuturnya.

Penyelidikan kasus ini mulai dilakukan sejak November 2024 dan statusnya resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa, 17 Desember 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp150 miliar.

Berita Terkait

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 10:56 WIB

Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!

Berita Terbaru

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Teknologi

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Saturday, 28 Feb 2026 - 12:53 WIB