Aturan Baru OJK Pastikan Perdagangan Kripto Transparan dan Aman

- Redaksi

Tuesday, 24 December 2024 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK (Dok. Ist)

OJK (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Langkah ini merupakan persiapan bagi OJK untuk mengambil alih pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, aturan ini bertujuan untuk memastikan perdagangan aset digital dilakukan secara teratur, transparan, wajar, dan efisien, serta mendukung inovasi teknologi di sektor keuangan.

Baca Juga :  Pencurian Kotak Amal di Ponorogo Terekam CCTV, Pelaku Beraksi dengan Santai

“Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Selasa.

Dalam menghadapi transisi ini, OJK telah menyusun strategi yang terdiri dari tiga tahap. Fase pertama, yaitu soft landing, dilakukan di awal masa peralihan untuk memastikan proses berjalan lancar.

Fase kedua berfokus pada penguatan regulasi dan pengawasan, sementara fase ketiga diarahkan pada pengembangan dan perluasan pengaturan di sektor aset digital.

Pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 dengan mengadopsi aturan dari Bappebti yang telah disempurnakan sesuai standar terbaik di sektor jasa keuangan.

Baca Juga :  Sadis, Anak di Boltim dimutilasi Tantenya Sendiri! motif Ambil Kalung Emas

“Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan,” kata Ismail.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, pengelolaan risiko, keamanan sistem informasi dan siber, integritas pasar, serta perlindungan konsumen. Selain itu, POJK ini mendukung upaya pencegahan pencucian uang dan kejahatan siber.

POJK 27/2024 mewajibkan para penyelenggara perdagangan aset digital untuk memperoleh izin resmi dari OJK dan menyampaikan pelaporan berkala maupun insidental.

OJK juga mengimbau konsumen dan calon konsumen untuk memahami risiko yang ada dalam perdagangan aset digital, termasuk aset kripto.

Baca Juga :  Cak Imin Digadang-gadang Maju Pilkada Mendatang, PKB Buka Suara

Penyelenggara perdagangan aset digital juga didorong untuk berperan aktif dalam meningkatkan literasi konsumen.

Dengan diterbitkannya POJK 27/2024, OJK menunjukkan komitmennya untuk mengawal perkembangan dan penguatan sektor aset digital sambil menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi konsumen.

Aturan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam mendorong perdagangan aset keuangan digital yang aman dan terpercaya di Indonesia.

Berita Terkait

Klik di Sini! Cara Mengecek KIP Lewat Online Terbaru, Cepat dan Nggak Ribet!
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Kapan Dibuka? Catat Jadwal dan Cara Daftarnya!
Kabar Baik! Menteri Keuangan Purbaya Optimis Harga Pertamax Bakal Segera Turun
Kapan Masuk Sekolah Ajaran Baru 2026? Berikut Jadwal Resminya!
Bank BCA Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Resmi Operasionalnya!
Apakah Desil 5 Masih Dapat BPNT? Simak Aturan dan Faktanya di Sini!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2026 dengan Mudah
BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!

Berita Terkait

Tuesday, 23 June 2026 - 11:07 WIB

Klik di Sini! Cara Mengecek KIP Lewat Online Terbaru, Cepat dan Nggak Ribet!

Tuesday, 23 June 2026 - 10:57 WIB

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Kapan Dibuka? Catat Jadwal dan Cara Daftarnya!

Tuesday, 23 June 2026 - 10:47 WIB

Kabar Baik! Menteri Keuangan Purbaya Optimis Harga Pertamax Bakal Segera Turun

Monday, 22 June 2026 - 09:15 WIB

Kapan Masuk Sekolah Ajaran Baru 2026? Berikut Jadwal Resminya!

Monday, 22 June 2026 - 08:31 WIB

Bank BCA Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Resmi Operasionalnya!

Berita Terbaru

Cara Hapus Akun Yup

Teknologi

Cara Hapus Akun Yup Paling Mudah dan Cepat, Dijamin Permanen!

Tuesday, 23 Jun 2026 - 15:33 WIB