5 Tahun Penjara Apakah Setimpal dengan Kesalahan Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah?

- Redaksi

Monday, 30 December 2024 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.idHelena Lim, seorang pengusaha yang dikenal sebagai “crazy rich” dari kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, dalam putusannya pada Senin (30/12/2024), menyatakan bahwa Helena terbukti bersalah membantu Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi melalui perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Helena dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim memerintahkan agar Helena tetap menjalani penahanan di rumah tahanan negara (rutan) dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani.

Baca Juga :  Menggiurkan, Ini Dia Cara Promosi Bisnis Melalui Facebook dengan Mudah

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa Helena berperan dalam membantu Harvey Moeis mengelola uang hasil korupsi yang diperoleh dari kerja sama dengan PT Timah Tbk.

Dana tersebut disamarkan sebagai anggaran corporate social responsibility (CSR).

Selain hukuman penjara, Helena juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Hakim juga memutuskan bahwa Helena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.

Tidak hanya itu, Helena diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang.

Baca Juga :  Harvey Moeis Didakwa Lebih Ringan, Hakim: Sopan di Persidangan

Apabila hasil lelang tidak mencukupi atau Helena tidak memiliki harta benda yang cukup, hukuman tambahan berupa penjara selama satu tahun akan diberlakukan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Jaksa juga menuntut Helena membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar atau diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun apabila tidak mampu membayar.

Keputusan ini menegaskan peran Helena dalam menyamarkan aliran dana korupsi, yang merupakan bagian dari skema Harvey Moeis untuk mengelabui pihak berwenang.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengusaha kaya raya yang selama ini dikenal luas di kalangan elite sosial Jakarta.

Baca Juga :  MAKI Soroti Pidana 6,6 Tahun Harvey Moeis: Tidak Adil

Hakim Pontoh menegaskan bahwa putusan ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera bagi terdakwa, tetapi juga sebagai peringatan bagi pihak lain yang mencoba memanfaatkan kedudukan atau usahanya untuk kegiatan ilegal.***

Berita Terkait

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!
Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton
BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya
Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya
Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!

Berita Terkait

Tuesday, 8 July 2025 - 11:00 WIB

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:31 WIB

Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:20 WIB

Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton

Saturday, 5 July 2025 - 22:51 WIB

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Saturday, 5 July 2025 - 21:51 WIB

Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Berita Terbaru

Sound Horeg Haram

Berita

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 Jul 2025 - 11:00 WIB