DJKI Tanggapi Dugaan Plagiasi Lagu ‘Apa Sih’ Radja, Ingatkan Pentingnya Perlindungan Hak Cipta

- Redaksi

Saturday, 4 January 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grup Radja saat melakukan Konferensi pers (Dok.ist)

Grup Radja saat melakukan Konferensi pers (Dok.ist)

SwaraWarta.co.id – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menanggapi lagu terbaru dari grup musik Radja berjudul “Apa Sih” yang belakangan ini ramai diperbincangkan karena diduga meniru lagu “APT” milik Bruno Mars dan Rose BLACKPINK.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa penggunaan karya cipta orang lain tanpa izin bisa berisiko hukum serius.

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak atas karya ciptaannya. Jika hak cipta dilanggar, ini tidak hanya merugikan pencipta, tetapi juga bisa mengganggu industri kreatif.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agung menambahkan, pelanggaran hak cipta terjadi jika karya milik orang lain digunakan tanpa izin, baik itu keseluruhan lagu, sebagian, atau bagian pentingnya.

Baca Juga :  Pembunuhan Ismail Haniyeh: IRGC Selidiki Cepat, Hamas Tuduh Israel Bertanggung Jawab

Namun, untuk memastikan apakah kedua lagu tersebut benar-benar mirip, perlu dilakukan analisis lebih lanjut.

Setiap pencipta karya memiliki hak untuk melindungi karyanya. Jika ada pihak yang menggunakan karyanya tanpa izin, pencipta bisa memberikan somasi untuk menghentikan penggunaan tersebut.

“Menciptakan suatu karya dan berekspresi merupakan hak setiap orang, tetapi perlu kehati-hatian agar tidak merugikan pihak lain,” imbuh Agung.

Jika somasi ini dilanggar, pencipta bisa melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang, seperti Polri atau DJKI.

Jika terbukti merugikan, pelanggaran hak cipta bisa dihukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

DJKI juga mendorong platform digital untuk memiliki kebijakan yang mendukung perlindungan hak cipta bagi para kreator.

Baca Juga :  Pemilik Kafe di Bojonegoro Jadi Tersangka Setelah 2 Orang Tewas saat Pesta Miras

Agung juga mengingatkan pentingnya menghormati hak cipta dalam industri kreatif dan mengimbau pelaku industri untuk selalu menciptakan karya yang orisinal.

DJKI juga mendorong para pencipta untuk mendaftarkan karya mereka melalui sistem elektronik e-HakCipta, agar karya mereka mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.

“Dengan mencatatkan karyanya, pencipta akan mendapatkan pelindungan hukum yang kuat, sehingga dapat melindungi kreativitas mereka dari tindakan yang tidak bertanggung jawab,” tutur Agung.

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:18 WIB

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Itu Matel?

Berita

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Thursday, 18 Dec 2025 - 16:09 WIB

Cara Meredakan Nyeri Haid

Kesehatan

7 Cara Meredakan Nyeri Haid secara Alami dan Ampuh

Thursday, 18 Dec 2025 - 15:55 WIB

Cara Memunculkan Penggaris di Word

Teknologi

Cara Memunculkan Penggaris di Word Khusus untuk Pemula

Thursday, 18 Dec 2025 - 15:46 WIB