KPK Pantau Perkembangan Kasus Hasto Kristiyanto: Penahanan Tunggu Syarat Formil dan Materil

- Redaksi

Saturday, 4 January 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK masih menunggu penyelesaian proses penyidikan sebelum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, penyidik sedang memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tessa menjelaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik, yang akan menilai kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan.

Ia menambahkan bahwa penyidik akan menentukan langkah berdasarkan hasil evaluasi terhadap alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.

Tessa juga mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.

Baca Juga :  Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) Sepi Investor Asing? Jokowi Berikan Tanggapan!

Pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Hasto, menurut Tessa, menunjukkan komitmen untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam kasus yang sama, KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang yang diduga terkait, yakni Hasto Kristiyanto dan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly.

Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan keduanya tetap berada di Indonesia guna keperluan penyidikan.

Larangan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024. KPK menilai keberadaan Hasto dan Yasonna sangat penting untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap dan upaya perintangan penyidikan terkait mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

Baca Juga :  Hasto Kristiyanto Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jokowi: Hormati Seluruh Proses Hukum

Penetapan ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam mengusut kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak yang dianggap relevan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan larangan bepergian dan penyidikan yang masih berlangsung, KPK menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, publik menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil oleh lembaga antirasuah tersebut.***

Berita Terkait

Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya
Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya
TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini
Apa Manfaat Utama PJP Bagi Lansia? Panduan Lengkap Menjaga Kualitas Hidup di Usia Senja
Kapan Hari Vespa Sedunia? Yuk Cari Tahu Disini!
Kapan Pembagian Dividen BBRI 2026? Simak Jadwal Cum Dividen hingga Tanggal Pembayarannya
Harga Minyak Goreng Naik, Tertinggi Tembus Rp60 Ribu per Liter
Cara Cek Desil Aceh 2026: Panduan Lengkap & Akurat Lewat Situs Resmi Pemerintah

Berita Terkait

Friday, 24 April 2026 - 09:07 WIB

Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya

Friday, 24 April 2026 - 03:48 WIB

Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya

Wednesday, 22 April 2026 - 12:28 WIB

Apa Manfaat Utama PJP Bagi Lansia? Panduan Lengkap Menjaga Kualitas Hidup di Usia Senja

Wednesday, 22 April 2026 - 10:14 WIB

Kapan Hari Vespa Sedunia? Yuk Cari Tahu Disini!

Tuesday, 21 April 2026 - 14:43 WIB

Kapan Pembagian Dividen BBRI 2026? Simak Jadwal Cum Dividen hingga Tanggal Pembayarannya

Berita Terbaru