Hati-Hati dalam Penghapusan Utang UMKM: Pemerintah Diminta Siapkan Solusi Komprehensif

- Redaksi

Saturday, 4 January 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menekankan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam menjalankan program penghapusan utang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ia mengingatkan bahwa langkah ini memerlukan verifikasi faktual terhadap seluruh UMKM yang terlibat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Saleh, pemerintah harus memastikan bahwa penghapusan utang tidak menjadi alasan bagi pelaku UMKM untuk berhenti berusaha.

Sebaliknya, kebijakan tersebut seharusnya menjadi dorongan agar mereka dapat melanjutkan dan mengembangkan usaha.

Saleh menyampaikan bahwa pemerintah perlu menyediakan solusi alternatif bagi pelaku UMKM yang utangnya dihapuskan.

Dalam pandangannya, penghapusan utang tidak boleh berhenti pada aspek keuangan semata, tetapi harus disertai dengan pendampingan dan edukasi.

Pendekatan ini, menurutnya, akan membantu UMKM untuk bangkit dan tumbuh secara sehat, sekaligus berkontribusi pada pembangunan ekonomi masyarakat.

Baca Juga :  Gubernur Sumut Bobby Nasution Ajak Gubernur Aceh Bahas Polemik 4 Pulau di Kemendagri

Ia juga menyoroti pentingnya kajian mendalam mengenai peluang para pelaku UMKM untuk mendapatkan modal usaha baru setelah utang mereka dihapus.

Saleh menilai bahwa pemerintah perlu mengantisipasi kemungkinan pelaku UMKM kembali mengakses pembiayaan, termasuk dari bank-bank milik negara (BUMN).

Namun, ia mempertanyakan mekanisme pemberian modal tersebut, terutama dalam hal pemerataan bantuan kepada UMKM yang sudah ada maupun yang baru berdiri.

Saleh juga menyinggung tantangan besar yang dihadapi dalam pelaksanaan program ini.

Menurutnya, keberagaman jenis usaha yang dijalankan oleh UMKM menjadi salah satu faktor yang mempersulit implementasi kebijakan ini.

Ia menilai bahwa pemerintah harus memastikan sumber modal yang akan digunakan untuk mendukung UMKM setelah penghapusan utang.

Jika modal tersebut tetap berasal dari bank BUMN, maka perlu ada mekanisme yang jelas terkait siapa saja yang berhak menerima bantuan tersebut.

Baca Juga :  BPBD Evakuasi Warga Banjir Bandang di Ponorogo

Selain itu, ia menekankan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan bagaimana kebijakan ini dapat berdampak pada pelaku UMKM baru.

Saleh mengingatkan bahwa keberpihakan terhadap pelaku usaha baru juga perlu menjadi bagian dari perhatian utama dalam kebijakan ini.

Menurut Saleh, keberhasilan program penghapusan utang UMKM tidak hanya bergantung pada pelaksanaannya, tetapi juga pada upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem yang mendukung keberlanjutan usaha.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat melakukan kajian yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak terkait sebelum menjalankan kebijakan ini secara penuh.

Saleh, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), menyampaikan bahwa meskipun program ini memiliki tujuan yang baik, pelaksanaannya tidak akan mudah.

Baca Juga :  DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kecelakaan Maut di Purworejo yang Tewaskan 11 Guru

Ia menilai bahwa langkah ini memerlukan sinergi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan pelaku usaha itu sendiri.

Dengan adanya berbagai tantangan tersebut, Saleh berharap pemerintah dapat memastikan bahwa program penghapusan utang UMKM benar-benar menjadi solusi yang bermanfaat bagi pelaku usaha.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pelaksanaan program ini agar tidak menimbulkan masalah baru di masa mendatang.

Melalui pendekatan yang hati-hati dan terencana, Saleh optimis bahwa program ini dapat membantu UMKM untuk berkembang dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian nasional.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen pemerintah dalam menyediakan pendampingan, edukasi, dan akses modal yang memadai bagi pelaku usaha.***

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB