Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang Terkait Kasus Pencucian Uang dari Perjudian Online

- Redaksi

Monday, 6 January 2025 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotel Aruss (Dok. Antara)

Hotel Aruss (Dok. Antara)

SwaraWarta.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari perjudian online.

Hotel tersebut dikelola oleh PT AJP dan dibangun dengan uang yang didapat dari hasil perjudian daring.

Menurut keterangan Brigjen Pol. Helfi Assegaf dari Bareskrim Polri, pihaknya menemukan bahwa PT AJP menerima uang yang ditransfer melalui beberapa rekening. Uang tersebut berasal dari para pemain judi dan bandar online.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang pertama rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP,” ucapnya.

Baca Juga :  Kabar Duka: Keponakan Ayu Ting Ting Meninggal Dunia, Ini Faktanya!

Ada lima rekening yang digunakan untuk mentransfer dana, yaitu milik OR, RF, MD, dan KP. Selain transfer, uang juga disetor secara tunai oleh GP dan AS. Total uang yang diterima mencapai Rp40,56 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk membangun Hotel Aruss yang terletak di Jalan Dr. Wahidin, Semarang.

Uang hasil perjudian online ini disalurkan melalui beberapa rekening yang dibuat untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut, yang dikenal sebagai metode “layering” untuk mencuci uang.

Selain menyita hotel, Dittipideksus juga memblokir 17 rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online pada periode 2020–2022 dengan total transaksi mencapai Rp72 miliar.

Kasus ini melibatkan beberapa pasal, termasuk pasal tentang pencucian uang dan perjudian online. Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Berita Terkait

Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
PRJ Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Harga Tiket Jakarta Fair Terbaru
AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru
Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!
Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah
Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW
Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan

Berita Terkait

Friday, 19 June 2026 - 12:54 WIB

Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Friday, 19 June 2026 - 08:54 WIB

PRJ Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Harga Tiket Jakarta Fair Terbaru

Thursday, 18 June 2026 - 18:58 WIB

AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah

Thursday, 18 June 2026 - 10:10 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru

Wednesday, 17 June 2026 - 15:05 WIB

Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!

Berita Terbaru