Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang Terkait Kasus Pencucian Uang dari Perjudian Online

- Redaksi

Monday, 6 January 2025 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotel Aruss (Dok. Antara)

Hotel Aruss (Dok. Antara)

SwaraWarta.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari perjudian online.

Hotel tersebut dikelola oleh PT AJP dan dibangun dengan uang yang didapat dari hasil perjudian daring.

Menurut keterangan Brigjen Pol. Helfi Assegaf dari Bareskrim Polri, pihaknya menemukan bahwa PT AJP menerima uang yang ditransfer melalui beberapa rekening. Uang tersebut berasal dari para pemain judi dan bandar online.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang pertama rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP,” ucapnya.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Disebut dalam Kondisi Baik Usai Penggeledahan KPK, Siap Patuhi Proses Hukum

Ada lima rekening yang digunakan untuk mentransfer dana, yaitu milik OR, RF, MD, dan KP. Selain transfer, uang juga disetor secara tunai oleh GP dan AS. Total uang yang diterima mencapai Rp40,56 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk membangun Hotel Aruss yang terletak di Jalan Dr. Wahidin, Semarang.

Uang hasil perjudian online ini disalurkan melalui beberapa rekening yang dibuat untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut, yang dikenal sebagai metode “layering” untuk mencuci uang.

Selain menyita hotel, Dittipideksus juga memblokir 17 rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online pada periode 2020–2022 dengan total transaksi mencapai Rp72 miliar.

Kasus ini melibatkan beberapa pasal, termasuk pasal tentang pencucian uang dan perjudian online. Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB