Ngeri, Damkar Berhasil Evakuasi Ular Sanca 3,5 m di Jaktim

- Redaksi

Monday, 13 January 2025 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Timur mengevakuasi seekor ular sanca sepanjang 3,5 meter dari plafon sebuah rumah di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Dalam rekaman video yang diakses oleh detikcom pada Minggu (12/1/2025), terlihat petugas Damkar menggunakan stik golf untuk membuka plafon rumah.

“Ular sanca (panjang) 3,5 meter. (Kronologi) pemilik melihat ular ada di plafon dapur rumahnya,” kata Kasi Operasi Damkar Jaktim Abdul Wahid dalam keterangannya, Minggu (12/1).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu plafon berhasil dibongkar, ular tersebut langsung jatuh dan berhasil ditangkap oleh tim evakuasi.

Insiden ini terjadi sekitar pukul 18.10 WIB di Kampung Pisangan Bulak, Kelurahan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Baca Juga :  Siswa di Palembang Keluhkan Menu Makan Bergizi Gratis: Saya Tidak Suka

“Pengerahan 1 unit light rescue dengan 3 personel. Awal evakuasi pukul 08.25 WIB, akhir evakuasi pukul 09.00 WIB ular berhasil dievakuasi,” ujarnya.

Pemilik rumah awalnya melihat ular tersebut muncul di plafon. Petugas Damkar yang menerima laporan langsung mengerahkan tiga personel untuk melakukan evakuasi pada pukul 08.26 WIB. Proses evakuasi selesai dan ular berhasil diamankan sekitar pukul 09.00 WIB.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Berita Terbaru