Pagar 30,16 KM di Tangerang Bisa Picu Konflik, Komisi III DPR Minta Pemerintah Segera Tindak Tegas

- Redaksi

Thursday, 16 January 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, menyoroti keberadaan pagar sepanjang 30,16 km yang berada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Ia mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan pagar tersebut.

“Isu pagar laut  ini harus segera ditindak tegas. Keberadaan pagar tersebut bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945,” kata Rano dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rano menyatakan bahwa pagar itu berpotensi memicu konflik kepentingan, mengingat kawasan tersebut merupakan zona perikanan yang penting bagi mata pencaharian masyarakat setempat.

Baca Juga :  Penembakan Dua WNA Australia di Bali, Satu Tewas di Vila Mewah Badung

“Hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan ketimpangan dan merusak ekosistem perairan yang menjadi penopang ekonomi rakyat setempat. Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak sistemik pada ketahanan ekonomi pesisir di Kabupaten Tangerang,” sebutnya

Ia juga menegaskan bahwa pemagaran laut ini telah melanggar sejumlah peraturan dan meminta aparat kepolisian untuk segera mengatasi permasalahan tersebut.

“Selain pada UU Kelautan, terdapat dua delik yang juga bisa dijadikan opsi bagi Kepolisian untuk ditindaklanjuti, yaitu Pasal 73 bagi pelaku yang melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat,” sebutnya.

“Ketika ada dugaan pelaku dari kalangan korporasi atau oknum tertentu yang secara sengaja melakukan pelanggaran dengan memagari laut, maka tindakan hukum harus tegas,” tambahnya.

Baca Juga :  365 Guru Besar Kedokteran Desak Pemerintah Benahi Kebijakan Kesehatan

Menurut Rano, kendala utama bukanlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sering dikaitkan dengan isu ini, melainkan pelaksanaannya yang seringkali menabrak aturan yang berlaku.

“PSN itu tidak salah, yang salah adalah pelaksananya. Pemerintah pusat dan daerah harus memperhatikan hal ini lebih serius ke depannya. Penting untuk membentuk badan khusus yang bisa menjamin pelaksanaan PSN yang baik dan adil,” tuturnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa perintah tersebut disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, berdasarkan instruksi Prabowo.

Selain penyegelan, KKP juga berkomitmen untuk segera membongkar pagar laut tersebut dalam waktu dekat.

Berita Terkait

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!
Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow
Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!
Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap
Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!
Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya
Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus dan Keluarkan Lava Panas
Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 10:10 WIB

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!

Monday, 7 September 2026 - 09:20 WIB

Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow

Sunday, 6 September 2026 - 12:07 WIB

Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!

Sunday, 6 September 2026 - 11:42 WIB

Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap

Saturday, 5 September 2026 - 14:49 WIB

Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!

Berita Terbaru