KPK Tunda Sidang Praperadilan Hasto, Persiapkan Bukti dan Materi Persidangan

- Redaksi

Tuesday, 21 January 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Tunda Sidang Praperadilan Hasto (Dok. Ist)

KPK Tunda Sidang Praperadilan Hasto (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan sidang gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Penundaan ini diajukan karena masih ada beberapa hal yang perlu disiapkan untuk persidangan, seperti materi sidang, ahli, dan hal administratif lainnya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa Biro Hukum KPK membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan melengkapi semua yang dibutuhkan dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praperadilan ke pengadilan, karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa

Baca Juga :  Tips Memilih Program Studi di SNPMB 2025 agar Peluang Diterima Lebih Besar

Permohonan penundaan sidang telah diajukan pada 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan pihak kuasa hukum Hasto serta hakim sepakat untuk menunda sidang hingga 5 Februari.

“Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

KPK menyatakan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR dari Dapil Sumsel I.

Dalam proses ini, Hasto bersama beberapa pihak lain memberikan suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS untuk memastikan Harun Masiku terpilih.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Seksual yang Menggemparkan: Ayah Perkosa Anak Kandungnya Lebih dari 20 Kali

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) terkait penyidikan kasus ini.

Berita Terkait

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Berita Terkait

Tuesday, 3 February 2026 - 10:10 WIB

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!

Tuesday, 3 February 2026 - 09:58 WIB

Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!

Friday, 30 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Thursday, 29 January 2026 - 15:40 WIB

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 January 2026 - 15:08 WIB

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru

Berita Terbaru