Korupsi Dana PKBM di Pasuruan: Pegawai Dispendik Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar

- Redaksi

Saturday, 25 January 2025 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Dispendik yang rugikan negara hingga Rp2,5 miliar (Dok. Ist)

Pegawai Dispendik yang rugikan negara hingga Rp2,5 miliar (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kasus dugaan korupsi pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan terus berlanjut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan seorang tersangka baru, yakni ES, yang merupakan pegawai tidak tetap (PTT) di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan bukti awal yang cukup.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka yaitu inisial ES, selaku pegawai tidak tetap pada dinas pendidikan. Tersangka ditahan sejak hari ini sampai tanggal 12 Februari 2025,” kata Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga :  Microsoft Akan PHK Ribuan Karyawan di Tengah Laba yang Meningkat

ES menggunakan akun resmi milik Dinas Pendidikan untuk mengakses bank data melalui situs Pusdatin (Pusat Data Nasional) milik Kemendikbudristek RI.

Dengan data calon peserta didik yang diambil dari sana, ES kemudian menginput data fiktif tersebut sebagai peserta didik di aplikasi Dapodik milik beberapa PKBM di Kabupaten Pasuruan.

Modus ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah penerima dana bantuan operasional pendidikan (BOP).

“Berdasarkan bukti yang dihimpun oleh tim penyidik, ditemukan fakta bahwa peserta didik dari tersangka tersebut sebagian besar fiktif. Akibat perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan yang dinikmati oleh tersangka sejumlah Rp 2,5 miliar,” terang Teguh

Dari penyelidikan ini, tim Kejari berhasil menyita uang sebesar Rp 210 juta dari tersangka. Kejari juga berencana untuk menelusuri aset-aset lain yang diduga diperoleh dari hasil tindak kejahatan tersebut.

Baca Juga :  Ditinggal Trawih, Rumah Pemilik Toko di Ponorogo Digasak Maling

Tersangka ES dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal-pasal tambahan dalam KUHP terkait perbuatan berlanjut.

Sebelumnya, pada 30 Desember 2024, Kejari Kabupaten Pasuruan telah menetapkan Ketua PKBM Salafiyah Kejayan berinisial BPS sebagai tersangka dalam kasus serupa. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,9 miliar.

Di Kabupaten Pasuruan, terdapat sekitar 22 PKBM yang menerima dana hibah untuk program pendidikan kejar paket.

Kejari memastikan bahwa pemeriksaan terhadap semua PKBM akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap potensi kasus korupsi lainnya.

Baca Juga :  Imbas Longsor di Pekalongan, 16 Orang Dinyatakan Tewas

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana pendidikan demi kepentingan masyarakat.

Berita Terkait

Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!
Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah
Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW
Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan
Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!
Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya
Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami
Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!

Berita Terkait

Wednesday, 17 June 2026 - 15:05 WIB

Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!

Wednesday, 17 June 2026 - 14:44 WIB

Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah

Wednesday, 17 June 2026 - 08:52 WIB

Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW

Monday, 15 June 2026 - 15:36 WIB

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan

Monday, 15 June 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!

Berita Terbaru