Bunga Zainal Jadi Korban Penipuan Investasi Fiktif Rp6,2 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap

- Redaksi

Friday, 7 February 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bunga Zainal (Dok. Ist)

Bunga Zainal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi fiktif yang merugikan artis Bunga Zainal hingga Rp6,2 miliar. Tersangka yang ditangkap adalah AAACD dan SFSS.

Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Keduanya sudah ditahan sejak Kamis (6/2/2025).

“Menetapkan tersangka berinisial AAACD dan SFSS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade Ary menjelaskan bahwa kedua tersangka mengajak Bunga Zainal dan korban lainnya untuk berinvestasi dalam bisnis pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik yang berlokasi di Bali.

Baca Juga :  Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025, Ini Penjelasan dari Kementerian Agama

“Benar bahwa tersangka memberikan ‘Purchase Order’ (PO) palsu kepada korban yang mana PO tersebut diedit atau mengubah PO yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik,” katanya.

Namun, mereka memberikan ‘Purchase Order’ (PO) palsu yang diedit dari dokumen yang sebelumnya diterima Yayasan Kopernik.

Uang yang terkumpul dari korban, yang berjumlah Rp6,125 miliar, diterima para tersangka secara bertahap dari Desember 2021 hingga Juni 2022.

Namun, para tersangka tidak mengembalikan uang investasi atau keuntungan yang dijanjikan. Uang yang diterima digunakan untuk membayar korban lain

Bunga Zainal melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, dan laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024.

Baca Juga :  Pakar ITB: Jangan Nyalakan Kendaraan yang Terendam Banjir, Segera Hubungi Bengkel Resmi

Dalam laporannya, Bunga Zainal mengungkapkan bahwa ia mengalami kerugian besar akibat penipuan ini.

Berita Terkait

Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!
Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah
Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW
Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan
Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!
Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya
Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami
Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!

Berita Terkait

Wednesday, 17 June 2026 - 15:05 WIB

Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!

Wednesday, 17 June 2026 - 14:44 WIB

Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah

Wednesday, 17 June 2026 - 08:52 WIB

Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW

Monday, 15 June 2026 - 15:36 WIB

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan

Monday, 15 June 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!

Berita Terbaru