Hotman Paris Diperiksa sebagai Saksi, Minta Razman dan Firdaus segera Ditahan

- Redaksi

Tuesday, 18 February 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idPengacara ternama Hotman Paris Hutapea meminta pihak berwenang segera menahan Razman  Nasution dan Firdaus, salah satu anggota tim pengacaranya, menyusul keributan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Hotman menilai tindakan mereka telah melampaui batas dan memenuhi unsur pidana yang patut ditindaklanjuti.

“Dari segi apa pun alasannya, ini orang pantas segera ditahan. Karena pasalnya memungkinkan yaitu pasar 335, yang menurut KUH Pidana ada bisa dikecualikan, bisa ditahan. Walaupun ancamannya kurang dari lima tahun,” ujar Hotman Paris kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hotman, perilaku Razman dan Firdaus tidak hanya mencoreng proses hukum, tetapi juga merendahkan wibawa lembaga peradilan.

Baca Juga :  Laporkan Fitnah Atas dirinya, Azizah Salsha diperiksa Bareskrim Polri!

Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas pengadilan sebagai institusi yang dihormati dalam menegakkan keadilan.

“Kalau ini orang tidak ditahan, di mana wibawa pemerintah kita? Di mana wibawa lembaga peradilan kita? Di mana wibawa hakim? Di mana wibawa kepolisian juga? Ya itu,” kata Hotman.

Hotman juga menyoroti bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua pihak tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi citra profesi advokat.

Desakan dari Hotman Paris menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu, terutama ketika menyangkut perilaku yang mengancam integritas sistem peradilan.

Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang terkait permintaan Hotman tersebut.

Baca Juga :  Viral! Ibu di Indramayu Lahirkan Bayi Kembar 5

“Hari ini saya mendapatkan surat panggilan dari Mabes Polri, Dittipidum. Kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia. Surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dkk terkait dugaan pelanggaran pasal 207, 217, dan 351 KUH Pidana yaitu tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata Hotman kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Berita Terkait

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis
Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Berita Terkait

Wednesday, 6 August 2025 - 17:48 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 August 2025 - 16:44 WIB

Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 6 August 2025 - 15:39 WIB

Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Tuesday, 5 August 2025 - 17:29 WIB

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Berita Terbaru

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 Aug 2025 - 17:48 WIB

Teknologi

Ingin Jadi Bagian dari Gojek? Simak Cara Daftar GoCar dengan Mudah!

Wednesday, 6 Aug 2025 - 16:27 WIB