Kapan Pencairan THR PNS 2025? Ini Perkiraan Jadwal dan Komponennya

- Redaksi

Thursday, 20 February 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapan Pencairan THR PNS 2025?

Kapan Pencairan THR PNS 2025?

SwaraWarta.co.id – Kapan pencairan THR PNS 2025? Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, pertanyaan mengenai “kapan pencairan THR PNS 2025?” pun mulai bermunculan.

Presiden terpilih Prabowo Subianto menyatakan bahwa pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” ujar Prabowo.

Dengan Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, maka ada kemungkinan THR ASN akan dicairkan pada kisaran tanggal 17-20 Maret 2025.

Baca Juga :  Harga Bawang Merah Tinggi, Petani di Magetan Malah Rugi?

Namun, tanggal tersebut masih merupakan prediksi. Kepastian tanggal pencairan THR PNS 2025 akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan dalam waktu dekat.

Komponen THR PNS 2025

Meskipun belum ada pengumuman resmi mengenai komponen THR PNS 2025, berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, komponen THR biasanya terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Pada tahun 2024, pemerintah memberikan 100% THR bagi para ASN, termasuk PNS dan PPPK, beserta TNI dan Polri. Belum diketahui apakah kebijakan serupa akan berlanjut di tahun 2025.

Siapa Saja yang Menerima THR PNS 2025?

Secara umum, seluruh PNS berhak menerima THR.

Namun, ada beberapa pengecualian, seperti PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin.

Baca Juga :  Seorang Pria diamankan KPK Usai Peras PNS

Imbauan Pemerintah

Pemerintah mengimbau para PNS untuk menggunakan THR secara bijak dan sesuai kebutuhan. THR diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Masyarakat diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah terkait pencairan THR PNS 2025.

 

Berita Terkait

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan
Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Berita Terkait

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Sunday, 9 November 2025 - 11:55 WIB

Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025

Berita Terbaru

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Menetapkan Periode Penilaian SKP?

Pendidikan

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Menetapkan Periode Penilaian SKP?

Thursday, 13 Nov 2025 - 17:17 WIB

Cara Membersihkan Karang Gigi yang Benar

Kesehatan

Wajib Tahu! Ini Cara Membersihkan Karang Gigi yang Benar dan Aman

Thursday, 13 Nov 2025 - 17:06 WIB

Apa Itu Redenominasi?

Pendidikan

Apa Itu Redenominasi? Pengertian, Tujuan, dan Dampaknya

Thursday, 13 Nov 2025 - 16:51 WIB