Bawaslu Sebut Jokowi Tidak Langgar Netralitas

- Redaksi

Friday, 29 March 2024 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Presiden Jokowi
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Ketua Bawaslu RI, yaitu Rahmat Bagja telah menjelaskan tentang laporan dugaan pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pelanggaran tersebut terkait dengan kegiatan membagikan bantuan sosial (bansos) dengan menggunakan spanduk bergambar pasangan Prabowo-Gibran. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya di gedung MK, Jakarta Pusat pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024, Bagja menyatakan bahwa laporan tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran. 

“Berkenaan dengan Presiden Jokowi diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten dengan spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 02 dengan tindak lanjut pemberian status temuan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti, karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” kata Bagja.

Baca Juga :  Sering Terjadi, Ini Pemicu Ceklis 2 tapi Memanggil!

“Bahwa berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Presiden Jokowi diduga melakukan pelanggaran ketika kunjungan kerja ke Serang, Banten Jokowi bagi-bagi bansos di Banten dengan spanduk pasangan calon 02, Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 002 2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” sambungnya.

Terdapat dua laporan yang dibahas oleh Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran netralitas oleh Jokowi. Sebagai informasi tambahan, Bawaslu menjadi pihak yang memberikan keterangan di dalam sidang sengketa Pilpres 2024. 

Di hari yang sama, sidang juga menghadirkan pihak KPU sebagai termohon, tim Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, dan keterangan dari Bawaslu.

Berita Terkait

Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru
Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya
Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya
TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini
Apa Manfaat Utama PJP Bagi Lansia? Panduan Lengkap Menjaga Kualitas Hidup di Usia Senja
Kapan Hari Vespa Sedunia? Yuk Cari Tahu Disini!
Kapan Pembagian Dividen BBRI 2026? Simak Jadwal Cum Dividen hingga Tanggal Pembayarannya
Harga Minyak Goreng Naik, Tertinggi Tembus Rp60 Ribu per Liter

Berita Terkait

Monday, 27 April 2026 - 18:28 WIB

Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru

Friday, 24 April 2026 - 09:07 WIB

Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya

Friday, 24 April 2026 - 03:48 WIB

Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya

Thursday, 23 April 2026 - 11:19 WIB

TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini

Wednesday, 22 April 2026 - 12:28 WIB

Apa Manfaat Utama PJP Bagi Lansia? Panduan Lengkap Menjaga Kualitas Hidup di Usia Senja

Berita Terbaru