Jelang Ramadhan, Satpol PP Bogor Razia Kafe hingga Sita 200 Botol Miras

- Redaksi

Sunday, 23 February 2025 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idSatpol PP Kota Bogor bekerja sama dengan Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di beberapa titik di Kota Bogor.

Hasilnya, sebanyak 200 botol miras ilegal disita dari warung kelontong dan kafe.

Menurut Agustian, Kepala Satpol PP Kota Bogor, miras ilegal yang disita merupakan miras golongan B dan C yang dijual tanpa izin resmi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berhasil menyita sekitar 200 botol, yang nantinya akan dibawa ke kantor dan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach Minggu (23/2/2025).

Razia ini digelar sebagai upaya menciptakan situasi kondusif jelang Ramadhan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan, menegaskan bahwa miras golongan B dan C hanya boleh dijual di hotel dengan persyaratan yang berlaku.

Baca Juga :  Kakek di Kecamatan Pemenang, Lombok Utara Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dalam Kamarnya

“Kami melakukan pengecekan terhadap pelaku usaha, termasuk perizinan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait minuman beralkohol. Dari empat lokasi yang kami periksa, kami lakukan penyitaan terhadap barang-barang yang tidak memiliki izin,” kata Agustian.

 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Komisi I DPRD Kota Bogor yang telah mendampingi kami dalam memastikan pengawalan Perda ini berjalan dengan baik dan sesuai aturan. Kita juga berharap terciptanya situasi kondusif jelang Bulan Ramadhan,” imbuhnya.

Pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pedagang dan pengusaha untuk menjelaskan kembali aturan peredaran miras.

“Kami menemukan banyak minuman beralkohol golongan B dan C yang dijual tanpa izin, padahal aturan mengharuskan bahwa penjualannya hanya diperbolehkan di hotel dengan persyaratan tertentu,” ucap Mohan.

Baca Juga :  Antisipasi Virus Monkeypox, Bandara Soskarno-Hatta Akan Gunakan e-HAC

“Kami akan menjadwalkan pertemuan di ruang Komisi I DPRD Kota Bogor untuk menjelaskan aturan secara lebih rinci. Kami juga akan mengajak Satpol PP dalam pertemuan tersebut, agar para penjual memahami aturan yang harus mereka patuhi,” imbuhnya.

Berita Terkait

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Berita Terbaru