Terungkap Ini Isi Gugatan Ganjar Mahfud di MK : Sebut Suara Prabowo Gibran 0 di Semua Daerah

- Redaksi

Tuesday, 26 March 2024 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ganjar Mahfud
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Ganjar Pranowo dan Mahfud Md telah mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di dalam gugatan mereka, Ganjar-Mahfud mengklaim bahwa suara untuk Prabowo-Gibran di semua daerah adalah 0.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut tertera dalam dokumen permohonan yang dapat diunduh dari situs resmi MK pada Selasa (26/3/2024).

Permohonan Ganjar-Mahfud telah didaftarkan oleh MK dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam pokok perkara, Ganjar-Mahfud mengemukakan hasil penghitungan suara oleh KPU sebagai pihak yang diminta pertanggungjawaban. 

Ganjar-Mahfud juga menyajikan perbandingan perhitungan suara antara versi KPU dengan versi Ganjar-Mahfud sebagai pemohon.

“Termohon telah melakukan kesalahan dalam perhitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Terdapat selisih suara antara perhitungan yang dilakukan oleh termohon dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon,” demikian tertulis dalam permohonan Ganjar-Mahfud.

Baca Juga :  Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT Erupsi, Masyarakat Diimbau Waspada

Mereka kemudian menampilkan tiga tabel yang menunjukkan perbandingan perolehan suara Pilpres 2024 setiap pasangan calon menurut versi KPU dan versi pemohon. 

Pada tabel 1, Ganjar-Mahfud menampilkan ‘Perbandingan Perolehan Suara Pemohon Menurut Termohon dan Pemohon’.

Tabel ini terdiri dari 5 kolom. Kolom pertama untuk nomor, kolom kedua untuk provinsi, kolom ketiga untuk perolehan suara versi termohon (KPU), kolom keempat untuk perolehan suara versi pemohon (Ganjar-Mahfud) dan kolom kelima berisi selisih.

Hasilnya, tidak ada selisih antara perhitungan KPU dan Ganjar-Mahfud. Mereka menulis 0 di setiap sel pada kolom selisih tabel 1 tersebut.

Berikutnya, Ganjar-Mahfud juga menampilkan tabel 2 yang mereka sebut ‘Perbandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Menurut Termohon dan Pemohon’. 

Baca Juga :  Bensam Beach : Fasilitasnya Bikin Pengunjung Gigit Jari

Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud juga mengisi seluruh sel pada kolom selisih dengan angka 0 atau tidak ada selisih perhitungan suara paslon 1 antara KPU dengan pemohon.

Ganjar-Mahfud juga menampilkan tabel 3 ‘Perbandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 Menurut Termohon dan Pemohon’. 

Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud selaku pemohon menulis 0 di seluruh sel pada kolom Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 versi Pemohon. 

Sehingga, perolehan suara paslon nomor 2 di setiap provinsi versi KPU dianggap menjadi selisih.

“Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945,” demikian tertulis dalam gugatan itu.

Baca Juga :  Viral! Seruan "Stop Bayar Pajak" di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya

Isi gugatan tersebut berasal dari dokumen yang didaftarkan oleh Ganjar-Mahfud dan telah didaftarkan oleh MK. 

Sidang perdana baru akan digelar pada Rabu (27/3). Dokumen permohonan bisa saja berubah atau diperbaiki selama proses persidangan.

Sebagai informasi, KPU telah melakukan penetapan hasil Pilpres 2024. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang pada Pilpres 2024.

Berikut adalah hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut Pilpres:

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%.

Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%.

Berita Terkait

Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!
Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!
Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace
PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya
Pengumuman Unsoed Mandiri 2026: Jadwal, Syarat, dan Jalur Pendaftaran
Cara Daftar Magang Pemerintah Tanpa Ribet, Yuk Intip Rahasia Lolosnya!
Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa
Anggaran Latsarmil Kopdes Merah Putih Tembus RP1 Triliun Jadi Sorotan Publik

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!

Thursday, 2 July 2026 - 10:31 WIB

Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!

Thursday, 2 July 2026 - 10:25 WIB

Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace

Wednesday, 1 July 2026 - 17:30 WIB

Pengumuman Unsoed Mandiri 2026: Jadwal, Syarat, dan Jalur Pendaftaran

Wednesday, 1 July 2026 - 15:33 WIB

Cara Daftar Magang Pemerintah Tanpa Ribet, Yuk Intip Rahasia Lolosnya!

Berita Terbaru