Pembunuhan Sadis di Jakarta Timur: Pelaku Bunuh Pemilik Ruko karena Sakit Hati hingga Cor Semen

- Redaksi

Friday, 28 February 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

swarawarta.co.id – Sebuah kasus pembunuhan sadis telah terungkap di Jakarta Timur, di mana seorang pria berinisial ZA (35) telah membunuh pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) karena sakit hati.

Kasus ini terjadi pada Minggu (16/2) di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

” Motifnya adalah sakit hati karena pelaku ditampar oleh korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut penyelidikan polisi, pelaku ZA merasa sakit hati karena korban JS memukulnya saat beradu argumen tentang gaji yang belum dibayar.

“Usai pelaku ditampar oleh korban sehingga pelaku sakit hati sehingga spontan yang bersangkutan melakukan penganiayaan atau pembunuhan ke korban,” ujar Nicolas

Baca Juga :  Sebut Prabowo Hanya Akan Memimpin 2 Tahun, Begini Tanggapan TKN Prabowo Gibran

Korban juga memukul pelaku karena merasa bahwa pelaku tidak menghormatinya sebagai atasan.

Pelaku ZA kemudian melakukan perlawanan dan membunuh korban JS dengan menggunakan batu hebel.

Setelah membunuh korban, pelaku ZA mencor jasad korban dan membuangnya di saluran air belakang ruko.

Polisi telah menangkap pelaku ZA di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2) sore.

“Jadi, sementara ini masih pendalaman karena sementara yang tertera dan hasil analisa yang di TKP masih terlihat hanya tersangka dan korban di TKP, hasil analisa kamera pengawas (CCTV),” jelas Nicolas.

Korban JS ditemukan di saluran air belakang ruko, kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, usai hilang selama sepekan.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB