Abdul Gani Meninggal Dunia, Begini Respon KPK

- Redaksi

Saturday, 15 March 2025 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membahas kelanjutan kasus yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, setelah kabar duka datang dari rumah sakit tempatnya dirawat.

Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 19.54 WIT di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie Ternate.

“Akan dibahas antara Tim Penyidik dan JPU,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdul Gani sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pada September 2024, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada mantan gubernur tersebut.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Grebek Lapak Narkoba di Deli Serdang, Begini Kronologinya!

Selain hukuman kurungan, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 109,056 miliar dan US$ 90 ribu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Kasus yang menjerat Abdul Gani sempat menjadi sorotan publik, terutama setelah munculnya dugaan pembagian wilayah tambang di Maluku Utara yang disebut dengan kode “Blok Medan.”

Isu ini kemudian dikaitkan dengan Bobby Nasution, yang merupakan suami dari Kahiyang Ayu, putri Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Namun, KPK telah memberikan klarifikasi terkait istilah “Blok Medan” yang mencuat dalam persidangan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 6 November 2024 menjelaskan bahwa istilah tersebut berasal dari keterangan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, saat memberikan kesaksiannya di persidangan.

Baca Juga :  Islandia Membara, Penerbangan dan Arus Wisatawan Tidak Terdampak

Asep menegaskan bahwa dalam kasus Abdul Gani sendiri, tidak ada bukti yang menunjukkan keberadaan blok tambang dengan nama tersebut.

Kini, setelah meninggalnya Abdul Gani Kasuba, KPK perlu menentukan langkah hukum selanjutnya, terutama terkait aset yang telah disita dan kewajiban pembayaran uang pengganti yang telah diputuskan dalam persidangan.

Berita Terkait

Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi Lengkap BMKG
Apakah Anak Krakatau Masih Erupsi? Ini Fakta Terbaru Status Gunung di Selat Sunda
Kangen Band Resmi Bubar, Ternyata ini Penyebabnya
Alasan Kenapa KKB Dilindungi HAM? Memahami Dilema Hukum dan Kemanusiaan!
Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?
VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah
Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!
Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!

Berita Terkait

Monday, 14 September 2026 - 15:17 WIB

Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi Lengkap BMKG

Monday, 14 September 2026 - 09:56 WIB

Apakah Anak Krakatau Masih Erupsi? Ini Fakta Terbaru Status Gunung di Selat Sunda

Sunday, 13 September 2026 - 09:38 WIB

Kangen Band Resmi Bubar, Ternyata ini Penyebabnya

Friday, 11 September 2026 - 15:56 WIB

Alasan Kenapa KKB Dilindungi HAM? Memahami Dilema Hukum dan Kemanusiaan!

Thursday, 10 September 2026 - 09:04 WIB

Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?

Berita Terbaru