Abdul Gani Meninggal Dunia, Begini Respon KPK

- Redaksi

Saturday, 15 March 2025 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membahas kelanjutan kasus yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, setelah kabar duka datang dari rumah sakit tempatnya dirawat.

Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 19.54 WIT di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie Ternate.

“Akan dibahas antara Tim Penyidik dan JPU,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdul Gani sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pada September 2024, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada mantan gubernur tersebut.

Baca Juga :  Detik-detik Terakhir Uswatun Khasanah Terekam CCTV sebelum Dibunuh Antok

Selain hukuman kurungan, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 109,056 miliar dan US$ 90 ribu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Kasus yang menjerat Abdul Gani sempat menjadi sorotan publik, terutama setelah munculnya dugaan pembagian wilayah tambang di Maluku Utara yang disebut dengan kode “Blok Medan.”

Isu ini kemudian dikaitkan dengan Bobby Nasution, yang merupakan suami dari Kahiyang Ayu, putri Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Namun, KPK telah memberikan klarifikasi terkait istilah “Blok Medan” yang mencuat dalam persidangan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 6 November 2024 menjelaskan bahwa istilah tersebut berasal dari keterangan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, saat memberikan kesaksiannya di persidangan.

Baca Juga :  Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan

Asep menegaskan bahwa dalam kasus Abdul Gani sendiri, tidak ada bukti yang menunjukkan keberadaan blok tambang dengan nama tersebut.

Kini, setelah meninggalnya Abdul Gani Kasuba, KPK perlu menentukan langkah hukum selanjutnya, terutama terkait aset yang telah disita dan kewajiban pembayaran uang pengganti yang telah diputuskan dalam persidangan.

Berita Terkait

Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang
Ini Penyebab Aplikasi JMO Tidak Bisa Dibuka dan Cara Ampuh Mengatasinya
Ingin Tahu Apakah Kamu Penerima KIP Kuliah? Begini Cara Ceknya Secara Online dan Mudah Tanpa Ribet
Apakah BSU Cair Setiap Bulan? Simak Penjelasan Lengkapnya agar Tidak Salah Paham!
Penyebab Konflik Thailand dengan Kamboja, Bukan Hanya Soal Sengketa Wilayah
Kenapa Cek PIP Data Tidak Ditemukan 2025? Ini Penyebab dan Solusinya
Begini Cara Cek Bantuan BSU 2025 yang Paling Gampang dan Cepat
Komisaris Utama PT PAL Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp 105 Miliar

Berita Terkait

Monday, 28 July 2025 - 10:29 WIB

Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang

Saturday, 26 July 2025 - 14:12 WIB

Ini Penyebab Aplikasi JMO Tidak Bisa Dibuka dan Cara Ampuh Mengatasinya

Saturday, 26 July 2025 - 13:58 WIB

Ingin Tahu Apakah Kamu Penerima KIP Kuliah? Begini Cara Ceknya Secara Online dan Mudah Tanpa Ribet

Friday, 25 July 2025 - 11:16 WIB

Apakah BSU Cair Setiap Bulan? Simak Penjelasan Lengkapnya agar Tidak Salah Paham!

Friday, 25 July 2025 - 10:17 WIB

Penyebab Konflik Thailand dengan Kamboja, Bukan Hanya Soal Sengketa Wilayah

Berita Terbaru