Pengedar Narkoba di Sukabumi Dibekuk Polisi, Begini Faktanya!

- Redaksi

Saturday, 16 March 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Press release kasus pengedaran narkoba di Sukabumi (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria dengan inisial A yang berasal dari Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi terciduk oleh polisi karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan pria ini, polisi berhasil menyita 790 gram sabu-sabu. A mengaku baru sekali beraksi dan menggunakan modus tempel saat mengedarkan barang haram ini. 

Meski baru sekali, A mengaku telah mengedarkan sekitar 300 gram sabu. A juga menyebut seorang pemilik barang haram bernama C sebagai sumber barangnya.

“Sudah dijual 300 gram, kalau wilayah peredaran di Cibolang,” lirih A, saat ditanya Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo di Aula Wicaksana Leghawa, Polres Sukabumi, Jumat (15/3). 

Baca Juga :  Banjir Setinggi 1 Meter Terjang Tiga Desa di Tempurejo, Jember

“Dapat dari C,” tutur A.

AKBP Tony Prasetyo dari Polres Sukabumi menyatakan bahwa nilai sabu yang didistribusikan oleh A mencapai Rp 1 miliar. 

“Saya perlu sampaikan bahwa nilai sabu dari saudara A ini totalnya ada hampir Rp 1 miliar lebih, masih dalam pendalaman terkait dengan jaringan-jaringannya,” kata Tony.

Pihak berwenang masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap jaringan tersebut. 

“Kemudian rekan-rekan saya sampaikan juga bahwa kecenderungan beberapa pengungkapan ini dari wilayah Sukabumi bagian utara, sebagaimana beberapa waktu lalu kami banyak mendapat keluhan masyarakat itu bahwa peredaran itu banyak di wilayah Sukabumi bagian utara,” ujarnya.

“Namun juga merupakan imbauan dari kami Polres Sukabumi, khususnya bagi orang-orang, oknum yang akan mengedarkan, mempunyai atau menyalahgunakan narkotika, percaya bahwa dimana pun kau bersembunyi akan kami tangkap,” ancam Tony.

Baca Juga :  Sebut Pendukung Palestina 'Tak Ada otak', Pria Tangerang Diamankan Polisi

Tatang Mulyana, Kasat Narkoba dari Polres Sukabumi, menjelaskan bahwa dalam satu bulan terakhir, pihaknya telah mengungkap 7 kasus narkotika. 

Dalam kasus narkotika jenis sabu dan ganja, berhasil ditangkap 4 tersangka dan 3 tersangka atas kepemilikan obat terbatas. 

Selain itu, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika mencapai 819,62 gram sabu dan 330,40 gram ganja. 

Lebih lanjut, semua tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka tindak pidana narkotika yaitu pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkas Tatang.

Berita Terkait

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Monday, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas

Sunday, 2 November 2025 - 15:12 WIB

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Berita Terbaru