Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Secara Online Maupun Offline

- Redaksi

Monday, 24 March 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Secara Online Maupun Offline

Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Secara Online Maupun Offline

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek pajak kendaraan Jawa Barat? Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban tahunan bagi setiap pemilik kendaraan.

Membayar pajak tepat waktu akan menghindarkan Anda dari denda dan masalah administrasi lainnya.

Bagi warga Jawa Barat, kini tersedia berbagai cara mudah untuk mengecek besaran pajak kendaraan Anda, baik secara online maupun offline.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cek Pajak Kendaraan Secara Online

  • Website Bapenda Jabar:
    • Kunjungi situs resmi Bapenda Jabar di bapenda.jabarprov.go.id/infopkb [URL yang tidak valid dihapus].
    • Masukkan nomor polisi kendaraan, pilih warna TNKB, dan isi kode captcha.
    • Informasi detail mengenai pajak kendaraan Anda akan ditampilkan.
  • Aplikasi SAMBARA:
    • Unduh aplikasi SAMBARA di Google Play Store atau App Store.
    • Buka aplikasi dan pilih menu “Info PKB”.
    • Masukkan nomor polisi dan warna plat kendaraan.
    • Informasi pajak kendaraan akan muncul di layar.
  • SMS Gateway:
    • Ketik pesan dengan format: “Info (spasi) kode plat/nomor polisi/kode seri plat motor/warna motor”. Contoh: Info B/1234/ACD/Hitam.
    • Kirim pesan ke nomor 0811-2119-211.
    • Anda akan menerima balasan yang berisi informasi mengenai jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar.
  • Layanan Whatsapp:
    • Simpan nomor Whatsapp resmi Samsat Information Center Jawa Barat: 0811-2230-1818.
    • Kirim pesan “Hi” ke nomor tersebut.
    • Pilih opsi “Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor” dengan mengetik angka “1”.
    • Masukkan nomor polisi kendaraan sesuai format yang diberikan.
Baca Juga :  Resmi! Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFH ASN Satu Minggu Sekali pada Hari Jumat

Cek Pajak Kendaraan Secara Offline

  • Kantor Samsat:
    • Kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa STNK dan KTP.
    • Petugas Samsat akan membantu Anda mengecek besaran pajak kendaraan.

Pentingnya Cek Pajak Kendaraan

Mengecek pajak kendaraan secara berkala sangat penting untuk:

  • Mengetahui besaran pajak yang harus dibayar.
  • Menghindari denda keterlambatan pembayaran.
  • Memastikan kendaraan Anda legal dan sah digunakan di jalan raya.

Dengan berbagai pilihan cara cek pajak kendaraan yang tersedia, warga Jawa Barat kini dapat dengan mudah mengetahui informasi pajak kendaraan mereka. Jangan tunda lagi, segera cek pajak kendaraan Anda dan bayar tepat waktu!

 

Berita Terkait

Cara Nonton UFC Gratis Tanpa Ribet dan Aman untuk Sobat Combat
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi
Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya
Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan
Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang
Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri
Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos
Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta

Berita Terkait

Sunday, 16 August 2026 - 17:08 WIB

Cara Nonton UFC Gratis Tanpa Ribet dan Aman untuk Sobat Combat

Sunday, 16 August 2026 - 07:10 WIB

Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

Sunday, 16 August 2026 - 05:45 WIB

Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya

Saturday, 15 August 2026 - 05:18 WIB

Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan

Friday, 14 August 2026 - 09:54 WIB

Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang

Berita Terbaru

Mees Hilgers

Olahraga

Mees Hilgers Dipastikan Bertahan di FC Twente

Sunday, 16 Aug 2026 - 08:00 WIB