Resmi Ditahan, Gus Samsudin Mengaku Tidak Menyesal

- Redaksi

Wednesday, 6 March 2024 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gus Samsudin ditahan oleh Polda Jatim
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
Gus Samsudin, tersangka kasus video pengajian yang memberikan tulisan boleh tukar pasangan, mengaku senang dipenjara dan siap menjalani hukumannya. 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Samsudin saat hendak menjalani pemeriksaan lanjutan setelah diborgol dan mengenakan baju tahanan

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bersama dengan FK dan FW, videografer dan editor video yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/3), Gus Samsudin dibawa oleh petugas ke Ditreskrimsus Polda Jatim

Saat bertemu dengan media, terlihat bahwa tubuh Gus Samsudin lebih kurus dan rambutnya lebih pendek.Ia juga melepaskan maskernya di depan para awak media. 

Baca Juga :  Wali Kota Medan, Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus 'Blok Medan'

“Saya rida dan saya ikhlas dengan apapun yang Allah berikan kepada saya. Kalau ini memang yang terbaik, saya rida karena saya ingin mendapatkan rida Allah,” kata Samsudin kepada awak media, Selasa (5/3/2024).

Dalam pengakuannya, Samsudin mengaku bahwa dipenjara merupakan takdir dari Allah SWT dan ia tidak menyesali perbuatannya. 

“Saya senang dipenjara, karena ini sudah menjadi takdir Allah, ini sudah menjadi ketentuan Allah maka saya rida dengan apapun yang Allah berikan terhadap saya,” ujarnya.

Setelah itu, Samsudin masuk ke ruang penyidikan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

“Penyesalan untuk hal yang buruk mungkin iya, kalau kita yakin itu dakwah, nggak ada satupun yang kita sesali,” tuturnya.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB