Selain Samsudin, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Lainnya Atas Pembuatan Konten Penistaan Agama

- Redaksi

Tuesday, 5 March 2024 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penangkapan Gus Samsudin (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Ada 2 orang baru yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video pengajian yang kontroversial. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka adalah videografer dan editor video yang berkontribusi dalam membuat video tersebut. Keduanya sudah ditahan oleh kepolisian.

Menurut Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, penambahan 2 tersangka ini masih berhubungan dengan video yang dibuat oleh Gus Samsudin. 

“Keduanya ditetapkan tersangka sejak Senin (4/3) kemarin ya dan sudah ditahan,” kata Dirmanto ditemui wartawan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (5/3). 

Videografer berusia 19 tahun berasal dari Trenggalek dan editor video berusia 24 tahun berasal dari Batang, Jawa Tengah.

Baca Juga :  PT Gatra Akan Tutup pada 31 Juli? Karena Ditelan Kemajuan Zaman?

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Saat ini ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

“Masih didalami penyidik ya, sementara yang masih jadi tersangka ada 3 orang, apabila ada tambahan tersangka akan disampaikan. Yang 2 ini ditahan dan jadi tersangka sejak Senin (4/3),” ujarnya.

Motif yang diduga adalah untuk mencari keuntungan, terutama untuk menarik lebih banyak pasien ke layanan pengobatan di Blitar yang dimiliki oleh Samsudin.

“Untuk menaikkan subscribers-nya, juga membuat konten berharap supaya tempat pengobatan dia di Blitar tambah laris, tambah laku, dan diminati banyak orang. Dia (Samsudin) Rp 100 juta (keuntungan) per bulan, itu dari seluruh konten,” tuturnya

Baca Juga :  Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Kepala Polda Jatim juga menegaskan bahwa Samsudin meraup keuntungan sebesar Rp 100 juta per bulan dari semua konten yang dihasilkan. 

Meskipun sebelumnya MUI telah menilai konten Gus Samsudin sebagai menyesatkan, ahli agama belum dimintai keterangan terkait hal itu.Saat ini, kasus ini masih ditangani oleh kepolisian sebagai pelanggaran ITE.

“Ahli sosiologi bahasa sudah, yang ahli agama dan lainnya menyusul. Sementara penerapannya masih ITE. Ya bisa jadi petunjuk bagi penyidik untuk lebih aktif lagi dalam memeriksa dan mendalami kasus ini,” katanya.

Berita Terkait

Update Kurs: 1 Dollar Australia Berapa Rupiah Hari Ini?
Kapan Sidang Isbat di Tahun 2026? Ini Jawaban Resmi dari Kemenag
Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!
Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?
KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya
Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat
Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!

Berita Terkait

Thursday, 12 February 2026 - 15:15 WIB

Update Kurs: 1 Dollar Australia Berapa Rupiah Hari Ini?

Sunday, 8 February 2026 - 15:07 WIB

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!

Sunday, 8 February 2026 - 14:43 WIB

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?

Saturday, 7 February 2026 - 06:38 WIB

KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya

Wednesday, 4 February 2026 - 07:34 WIB

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat

Berita Terbaru

Membahas berbagai jenis pizza khas Italia dari Neapolitan hingga Sicilian, lengkap dengan ciri dan cita rasa autentiknya.

kuliner

Berbagai Jenis Pizza Khas Italia yang Mendunia

Thursday, 12 Feb 2026 - 20:06 WIB

Berita

Update Kurs: 1 Dollar Australia Berapa Rupiah Hari Ini?

Thursday, 12 Feb 2026 - 15:15 WIB

Cara Mengisi SPT Tahunan di Coretax

Teknologi

6 Cara Mengisi SPT Tahunan di Coretax dengan Mudah dan Cepat

Thursday, 12 Feb 2026 - 10:28 WIB