Gubernur Dedi Mulyadi: Cabut Izin dan Gelar Dokter Pelaku Pelecehan Pasien di Garut

- Redaksi

Wednesday, 16 April 2025 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi Mulyadi (Dok. Ist)

Dedi Mulyadi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tindakan tegas harus diberikan kepada dokter yang viral karena diduga melakukan pelecehan terhadap pasien di Garut. Ia menyarankan agar izin praktik dan bahkan gelar kedokteran dokter tersebut dicabut.

Menurut Dedi, profesi dokter memiliki kode etik yang diawasi oleh komite etik. Maka, jika ada pelanggaran seperti pelecehan terhadap pasien, seharusnya proses pencabutan izin praktik bisa dilakukan dengan cepat dan tanpa keraguan.

“Kalau dokter lecehkan pasien di Garut, kan dokter ada komite etiknya. Ya berhentikan saja, cabut izin praktik dokternya, kenapa harus susah. Bila perlu perguruan tinggi yang meluluskan dokter itu mencabut gelar dokternya,” kata Dedi di Gedung Pakuan Bandung, Selasa.

Ia juga menekankan bahwa profesi dokter merupakan pekerjaan yang disertai dengan sumpah profesi saat dilantik, sehingga jika melanggar, harus ditindak tegas.

“Nah ini yang dilakukan. Jadi, hari ini harus ada tindakan-tindakan tegas, tidak perlu lama, tidak bertele-tele,” ujarnya.

Saat ini, Polres Garut bersama Polda Jabar sedang menyelidiki kasus tersebut. Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan bahwa tim khusus telah dibentuk dan penyelidikan sedang berjalan.

Ia juga meninjau langsung klinik tempat dokter tersebut biasa berpraktik di wilayah Garut Kota.

“Ini masih kami dalami, Polres Garut dan Polda Jabar telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat mengecek langsung klinik yang sebelumnya menjadi tempat praktik dokter kandungan di wilayah Garut Kota, Selasa.

Baca Juga :  Persaingan Liga Prancis Memanas: Marseille dan Lyon Raih Poin Penuh

Sebelumnya, beredar rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter kandungan saat melakukan pemeriksaan USG terhadap pasien. Video itu menyebar luas di media sosial dan grup WhatsApp.

Namun, dalam video tersebut tidak terlihat jelas apakah ada tindakan pelecehan, karena hanya menunjukkan gerakan tangan dokter yang tampak sedang memeriksa bagian atas tubuh pasien.

Beberapa pihak, termasuk anggota DPR dan pengelola rumah sakit, telah memberikan tanggapan dan mendorong agar kasus ini ditangani serius dan cepat.

Berita Terkait

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!
Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton
BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya
Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya
Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!

Berita Terkait

Tuesday, 8 July 2025 - 11:00 WIB

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:31 WIB

Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:20 WIB

Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton

Saturday, 5 July 2025 - 22:51 WIB

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Saturday, 5 July 2025 - 21:51 WIB

Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Berita Terbaru

Sound Horeg Haram

Berita

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 Jul 2025 - 11:00 WIB