Mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis Alami Kerugian Hampir Rp1 Miliar, Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Thursday, 17 April 2025 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idProgram Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata, Jakarta Selatan, kini menghadapi sorotan tajam setelah salah satu mitra dapurnya mengalami kerugian besar.

Ira Mesra, mitra penyedia makanan dalam program tersebut, mengaku belum menerima pembayaran sepeser pun sejak mulai menjalankan operasional dapur pada Februari 2025. Total kerugian yang dialaminya kini mencapai Rp975.375.000.

Kuasa hukum Ira, Danna Harly Putra, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum melalui gugatan perdata serta pelaporan ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tindakan ini perlu dilakukan agar menjadi perhatian serius bagi pihak-pihak terkait, terutama pemerintah, dalam hal pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG.

Baca Juga :  KPK Rampungkan Verifikasi LHKPN Raffi Ahmad, Kekayaan Diperkirakan Capai Triliunan Rupiah

“Maka terhadap tindakan yayasan yang tidak membayarkan sepeser pun hak klien kami dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis ini, kami akan mengambil langkah hukum,” kata Harly saat konferensi pers di Kalibata pada Selasa, 15 April 2025.

Permasalahan semakin rumit ketika Ira baru mengetahui bahwa harga per porsi makanan berbeda tergantung jenjang pendidikan penerima manfaat.

Untuk siswa PAUD, TK, dan SD kelas 1–3, harga per porsi yang berlaku adalah Rp13.000. Sementara itu, untuk siswa kelas 4–6 SD, harga per porsinya sebesar Rp15.000.

Padahal, dalam kontrak awal yang diterima Ira, tercantum bahwa seluruh jenjang mendapatkan porsi makanan dengan nilai Rp15.000 per anak.

Akibat ketidaktahuan ini, Ira tetap menyajikan makanan dengan kualitas senilai Rp15.000 untuk semua jenjang pendidikan, termasuk PAUD dan TK, tanpa melakukan penyesuaian.

Baca Juga :  Golkar Gelar Peringatan Nuzulul Quran, Hadirkan Ribuan Peserta dan Hafiz Al-Quran

Yang lebih memberatkan, dari jumlah tersebut masih ada potongan sebesar Rp2.500 per porsi yang harus ditanggung oleh pihak mitra.

Tak hanya menyiapkan makanan, Ira juga harus membiayai seluruh kebutuhan operasional, mulai dari pembelian bahan pangan, sewa dapur, tagihan listrik, hingga menggaji para juru masak.

Namun, hingga pertengahan April 2025 ini, ia belum mendapatkan pembayaran dari pihak yayasan penyelenggara program MBG.

Kasus ini pun menjadi perhatian banyak pihak, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap program-program sosial yang digagas pemerintah.

Transparansi, kejelasan kontrak, serta komitmen pembayaran menjadi aspek penting yang harus dijaga agar pelaksanaan program tidak hanya berjalan efektif, tapi juga adil bagi para pelaksana di lapangan.

Berita Terkait

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?
Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!

Berita Terkait

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Tuesday, 16 September 2025 - 14:37 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya

Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terbaru