Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Hormati Proses Hukum Terkait Penyitaan Motor Ridwan Kamil oleh KPK

- Redaksi

Thursday, 17 April 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memberikan tanggapan atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita sebuah motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil dalam proses penyelidikan kasus yang berkaitan dengan Bank BJB.

Menanggapi hal tersebut, Bahlil menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan lembaga penegak hukum.

“Menyangkut dengan isu ataupun apa yang disampaikan tadi menyangkut dengan salah satu kader partai Golkar, kami dari DPP Partai Golkar menghargai proses hukum yang ada,” kata Bahlil saat konferensi pers di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (16/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah KPK menyita motor tersebut dilakukan dalam rangka penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat sekaligus kader aktif Partai Golkar.

Baca Juga :  Lanny/Fadia Antar Indonesia ke Semifinal Piala Sudirman 2025 setelah Kalahkan Thailand

Dalam keterangannya, menyatakan bahwa motor berjenis Royal Enfield itu termasuk dalam daftar aset yang menjadi  bagian dari penyidikan perkara yang tengah dikembangkan.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPK yang menyebut Ridwan Kamil sebagai tersangka. Proses hukum masih berlangsung dan KPK tengah mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus tersebut.

Bahlil juga menambahkan bahwa Partai Golkar akan tetap mengikuti perkembangan perkara ini dengan seksama.

Ia berharap agar proses penyelidikan berjalan transparan dan adil, serta tidak dimanfaatkan untuk kepentingan di luar hukum.

“Kami serahkan semua proses hukum kepada yang berwenang. Namun, kami juga sebagai warga negara, harus menghargai asas praduga tak bersalah. Biarlah semua itu kita lihat berproses,” ungkapnya.

Berita Terkait

Apa Saja Persamaan dan Perbedaan Jaringan Tumbuhan dan Hewan Jelaskan? Mari Kita Bahas!
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 13:57 WIB

Apa Saja Persamaan dan Perbedaan Jaringan Tumbuhan dan Hewan Jelaskan? Mari Kita Bahas!

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB