PP 8/2024 Resmi: Gaji Pensiun PNS Golongan I-IV Naik, Tunjangan Tambah

- Redaksi

Sunday, 20 April 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UU ASN 2023 telah mengubah aturan mengenai pensiun PNS, menetapkan usia pensiun yang berbeda berdasarkan jabatan dan memberikan kenaikan gaji pensiun yang signifikan. Aturan ini memberikan kepastian bagi PNS mengenai masa pensiun dan hak-hak yang akan diterima.

Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah perbedaan usia pensiun berdasarkan jabatan. Jabatan manajerial, seperti Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama, akan memasuki pensiun pada usia 60 tahun. Sementara itu, jabatan non-manajerial seperti Pejabat Administrator, Fungsional, Pengawas, dan Pelaksana akan pensiun pada usia 58 tahun.

Kenaikan Gaji Pensiun PNS

Pemerintah juga telah menetapkan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 12 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2024. Kenaikan ini berdampak pada peningkatan pendapatan pensiunan PNS setiap bulannya, memberikan dukungan finansial yang lebih baik di masa pensiun.

Berikut rincian gaji pokok pensiun PNS berdasarkan golongan, dengan rentang gaji mencerminkan masa kerja dan pangkat:

Golongan 1

  • Golongan 1a: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
  • Golongan 1b: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
  • Golongan 1c: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
  • Golongan 1d: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
  • Golongan 2

  • Golongan 2a: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
  • Golongan 2b: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
  • Golongan 2c: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
  • Golongan 2d: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
  • Golongan 3

  • Golongan 3a: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
  • Golongan 3b: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
  • Golongan 3c: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
  • Golongan 3d: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
  • Golongan 4

  • Golongan 4a: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
  • Golongan 4b: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
  • Golongan 4c: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
  • Golongan 4d: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
  • Golongan 4e: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
  • Baca Juga :  Gadis 15 Tahun Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Ini Faktanya!

    Perlu diingat bahwa angka-angka tersebut merupakan rentang gaji pokok, dan besaran yang diterima akan bervariasi tergantung pada masa kerja dan pangkat masing-masing PNS.

    Tunjangan Pensiunan PNS

    Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak atas beberapa tunjangan. Tunjangan-tunjangan ini dirancang untuk menunjang kehidupan pensiunan dan memberikan tambahan pendapatan bulanan.

    Tunjangan tersebut meliputi:

  • Tunjangan keluarga suami/istri: 10% dari gaji pokok
  • Tunjangan keluarga anak: 2% dari gaji pokok per anak
  • Tunjangan pangan: setara dengan 10 kg beras
  • Tambahan penghasilan: bervariasi tergantung kebijakan masing-masing instansi
  • THR dan gaji ke-13: meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat (keluarga, pangan, dan tambahan penghasilan).
  • Besaran tunjangan tersebut akan dihitung berdasarkan gaji pokok pensiunan masing-masing. Keberadaan tunjangan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban hidup pensiunan PNS.

    Baca Juga :  Apa yang Saudara Ketahui Tentang Audit Biaya Gaji dan Upah, Manfaat Apa yang Didapat Jika Perusahaan Melakukan Audit Biaya Gaji dan Upah

    Peraturan mengenai pensiun PNS ini diharapkan dapat memberikan jaminan kesejahteraan bagi para PNS setelah masa baktinya berakhir. Dengan adanya kenaikan gaji dan berbagai tunjangan, diharapkan kualitas hidup pensiunan PNS dapat tetap terjaga.

    Namun, perlu diingat bahwa rincian dan besaran tunjangan dapat berubah seiring dengan kebijakan pemerintah selanjutnya. Penting bagi PNS untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terbaru mengenai peraturan pensiun.

    Berita Terkait

    Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
    Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
    Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
    Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
    Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
    10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
    Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
    Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
    Tag :

    Berita Terkait

    Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

    Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

    Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

    Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

    Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

    Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

    Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

    Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

    Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

    Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

    Berita Terbaru

    Cara Cek Info GTK 2025

    Berita

    Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

    Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

    Cara Kerja Enzim

    Kesehatan

    Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

    Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB