Mulai 1 Mei 2025, Beli BBM di Jakarta Dikenakan Pajak 10%

- Redaksi

Wednesday, 23 April 2025 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beli BBM di Jakarta Dikenakan Pajak 10%

Beli BBM di Jakarta Dikenakan Pajak 10%

SwaraWarta.co.id – Kabar terbaru bagi para pemilik kendaraan di Jakarta, mulai 1 Mei 2025, setiap pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah DKI Jakarta akan dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10%.

Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak sebesar 10% ini akan ditambahkan langsung pada harga jual BBM di pompa bensin. Artinya, konsumen akan melihat adanya kenaikan harga saat melakukan pengisian bahan bakar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mendorong masyarakat untuk lebih efisien dalam penggunaan bahan bakar dan beralih ke transportasi publik.

Baca Juga :  Imbas Suap, PSS Sleman Minus 3 Poin di Liga 1 2024/2025

Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan.

Berdasarkan peraturan tersebut, kendaraan yang digunakan untuk pelayanan umum seperti bus TransJakarta, angkutan kota (angkot), taksi berpelat kuning, dan kendaraan lain yang resmi berstatus angkutan umum tidak dikenakan pajak 10% ini.

Mereka tetap akan dikenakan tarif PBBKB yang lebih rendah, yaitu 50% dari tarif normal atau sebesar 5%.

Penerapan pajak baru ini diperkirakan akan memberikan dampak pada biaya operasional kendaraan pribadi dan berpotensi memengaruhi harga barang dan jasa.

Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan dan peningkatan kualitas lingkungan di ibu kota melalui peningkatan pendapatan daerah dan pengurangan emisi gas buang dari kendaraan pribadi.

Baca Juga :  Heboh, Damkar Evakuasi Perempuan Terjebak Terali dengan Penuh Dramatis

Sosialisasi mengenai ketentuan baru ini diharapkan dapat segera dilakukan secara masif kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan saat implementasinya dimulai pada awal bulan depan.

Masyarakat diimbau untuk mempertimbangkan penggunaan transportasi publik atau kendaraan yang lebih hemat bahan bakar sebagai respons terhadap kebijakan ini.

 

Berita Terkait

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan
Penyebab Kenaikan Harga Bawang Putih: Implikasi Melemahnya Rupiah dan Impor Terbatas
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Berkomitmen Selesaikan Masalah Permukiman di Depok
Lisa Mariana Belum Dipanggil Polisi, Kuasa Hukum Siap Dampingi

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 April 2025 - 09:09 WIB

BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria

Wednesday, 30 April 2025 - 09:05 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Wednesday, 30 April 2025 - 09:02 WIB

Penyebab Kenaikan Harga Bawang Putih: Implikasi Melemahnya Rupiah dan Impor Terbatas

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB

Cara Menurunkan Kolesterol Secara Alami dan Efektif

Kesehatan

4 Cara Menurunkan Kolesterol Secara Alami dan Efektif

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:29 WIB