Bejat! Guru Ngaji di Palembang Cabuli 6 Santri, Begini Modusnya!

- Redaksi

Sunday, 25 February 2024 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru ngaji yang melecehkan santri (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Seorang guru ngaji bernama Misnun (50) telah ditangkap dan ditahan oleh polisi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini terjadi karena Misnun telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santriwati yang menjadi muridnya dengan modus pijat pengobatan. 

Kejadian terakhir terjadi pada tanggal 13 Februari 2024 di rumah korban yang kondisinya sepi. 

“Peristiwa terakhir itu di tanggal 13 Februari 2024, korban yang merupakan santriwatinya mengalami tindak pidana pencabulan yang dilakukan korban. Pelaku melakukan hal tersebut di kediaman korban yang kondisinya sepi,” kata dia, Sabtu (24/2).

Pelaku meminta korban membuka seluruh pakaiannya dengan dalih memberikan pengobatan. 

Baca Juga :  3 Kali Mangkir dari KPK, Mbak Ita Angkat Bicara

Namun setelah membuka seluruh pakaiannya, Misnun membaluri tubuh korban dan melakukan pencabulan tersebut.

“Korban ini dipaksa membuka baju, pelaku berdalih untuk memberikan pengobatan. Setelah membuka seluruh pakaiannya, pelaku membaluri tubuh korban dan kemudian melakukan pencabulan tersebut,” jelas Pratomo.

Korban beserta keluarganya melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu setelah kejadian tersebut. 

“Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan ke orang tuanya hingga dilaporkan ke Polsek Blambangan Umpu,” lanjut dia

Setelah dilaporkan, polisi menangkap pelaku pada Jumat (23/2/2024) di rumahnya tanpa perlawanan. 

“Pelaku ditangkap kemari pagi di rumahnya. Dari pengakuannya ada enam santriwati yang dicabuli oleh pelaku,” imbuhnya

Misnun mengakui telah melakukan aksi yang sama pada enam santriwati lainnya.

Baca Juga :  Google Doodle Meriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78 : Terus Melaju Untuk Indonesia Maju

Pelaku telah ditahan di Polres Way Kanan dan dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. 

Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak harus dijaga dan pelaku yang melakukan kejahatan akan menghadapi konsekuensi hukum.

Berita Terkait

Magang Kemnaker Batch 2: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar untuk Fresh Graduate
IOC Cabut Hak Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Usai Pembatalan Visa Atlet Israel
Work–Play–Relax: Bagaimana Kawasan Terpadu Membentuk Gaya Hidup 2025 di Summarecon Crown Gading
Cara Cek BLT 900 Ribu: Panduan Lengkap dan Syaratnya
Cara Daftar Bansos Online 2025 Lewat Hp dengan Mudah
Bantuan 900 Ribu Kapan Cair 2025? Berikut Update Terbarunya!
Cara Cek Desil Bansos yang Perlu Kamu Ketahui dan Kenapa Begitu Penting?
Cara Cek Penerima BLT Oktober 2025: Berikut Langkah-langkah dan Persyaratannya

Berita Terkait

Thursday, 23 October 2025 - 19:43 WIB

Magang Kemnaker Batch 2: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar untuk Fresh Graduate

Thursday, 23 October 2025 - 17:23 WIB

IOC Cabut Hak Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Usai Pembatalan Visa Atlet Israel

Tuesday, 21 October 2025 - 16:48 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Tuesday, 21 October 2025 - 16:42 WIB

Cara Daftar Bansos Online 2025 Lewat Hp dengan Mudah

Monday, 20 October 2025 - 17:53 WIB

Bantuan 900 Ribu Kapan Cair 2025? Berikut Update Terbarunya!

Berita Terbaru